PALANGKA RAYA, kantamedia.com– Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menegaskan harga MinyaKita di tingkat pengecer tetap harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Pengecer mitra Bulog yang terbukti menjual di atas ketentuan dapat dikenai teguran hingga dikeluarkan dari kemitraan.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kalteng Erwin Budiana mengatakan pasokan MinyaKita yang disalurkan Bulog sangat bergantung pada ketersediaan dari pabrik. Ketika pasokan tersedia dalam jumlah besar, penyaluran kepada pengecer juga dapat ditingkatkan.
“Kalau memang banyak pasti akan dibagikan banyak juga kepada para pengecer. Apabila ada toko pengecer yang memang sudah habis persediaan MinyaKitanya silakan langsung order kembali ke Bulog,” kata Erwin, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pengecer tidak harus menunggu dihubungi Bulog untuk melakukan pemesanan ulang. Namun, pemenuhan pesanan tetap bergantung pada stok yang tersedia di Bulog.
Erwin juga menjelaskan pengecer tidak hanya mendapatkan MinyaKita dari Bulog. Ada jalur distribusi lain melalui distributor swasta yang memperoleh pasokan dari produsen.
Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan yang menetapkan minimal 35 persen kuota produksi setiap pabrik dikelola oleh BUMN pangan, yakni Bulog dan ID Food, sebagai distributor pertama atau D1. Sementara bagian lainnya dapat disalurkan melalui swasta atau pelaku usaha lain.
“Selain dari Bulog, para toko pengecer bisa juga mendapatkan MinyaKita dari distributor lain selain Bulog,” ujarnya.
Dari sisi pengadaan, Erwin mengatakan saat ini tidak terdapat kendala khusus pada proses penyaluran MinyaKita di Bulog Kalteng. Namun, kelancaran distribusi tetap sangat dipengaruhi kontinuitas pasokan dari produsen.
“Memang tergantung pada suplai dari pabrik, yang selama ini Alhamdulillah mereka sangat suport, khususnya ke Bulog,” katanya.
Terkait masih ditemukannya MinyaKita yang dijual di atas HET, Erwin menilai kondisi tersebut harus ditelusuri mulai dari sumber pasokan hingga titik terjadinya kenaikan harga.
Ia menegaskan Bulog dapat memantau mitra yang menerima pasokan karena seluruh transaksi tercatat. Bila ditemukan pengecer mitra Bulog menjual di atas HET, masyarakat diminta melaporkannya agar dapat diverifikasi.
“Apabila memang ada toko yang menjual di atas harga itu, khususnya yang merupakan mitra Bulog agar dilaporkan ke Bulog, sehingga bisa kami cek dan kami berikan teguran kepada mitra tersebut dan dapat kami blacklist dari kemitraan Bulog,” tegasnya.
Menurut Erwin, pengawasan tersebut penting agar jalur distribusi yang diperpendek melalui jaringan mitra Bulog benar-benar berdampak pada harga yang diterima konsumen, bukan justru menambah selisih harga di tingkat pengecer. (daw)


