Palangka Raya, Kantamedia.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang biasanya mengandalkan tilang manual maupun elektronik. Meski operasi khusus ditunda, pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas reguler tetap berjalan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto S.H., menegaskan bahwa Polri tetap mengombinasikan tilang elektronik (ETLE Statis, Handheld, dan Drone) dengan tilang manual untuk pelanggaran fatal. “Perangkat handheld digunakan langsung oleh petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran secara real-time, berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di persimpangan,” jelasnya, Senin (22/6/2026).
Hermanto menambahkan, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus, dan melanggar rambu lalu lintas akan ditindak dengan tilang handheld. Sementara untuk aksi balapan liar, polisi menerapkan kebijakan penahanan kendaraan dalam jangka waktu lama hingga proses persidangan, sebagai efek jera.
“Langkah ini diambil untuk memutus siklus pelanggaran berulang yang kerap terjadi jika kendaraan dikembalikan terlalu cepat,” tegasnya.
Ia mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, tidak memodifikasi kendaraan dari pabrikan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Dengan kombinasi pengawasan ETLE dan tilang manual, Polri berharap penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan efektif meski Operasi Patuh 2026 ditunda, sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya. (Mhu).


