Kebijakan Tanah Ulayat di Kalteng Perlu Disesuaikan Konsep Adat Lokal

Palangka Raya, kantamedia.com – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Dr. Mambang I Tubil, SH., MAP, menyoroti pentingnya penyesuaian metode penelitian dan kebijakan yang relevan dengan konsep tanah ulayat di wilayah Kalimantan Tengah. Menurut Dr. Mambang, langkah inventarisasi, identifikasi ulang, serta sinkronisasi dalam penataan dan pengelolaan hak-hak adat sangat diperlukan agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat terkait tanah ulayat.

Dalam keterangannya, Dr. Mambang menjelaskan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Tengah membutuhkan kepastian hukum terkait hak atas tanah yang dikelola untuk kepentingan komunal, bukan pribadi. Ia menekankan perlunya pemahaman yang jelas mengenai konsep tanah ulayat dalam konteks adat di Kalimantan Tengah.

Baca juga:  Pikiran Positif dan Negatif Jadi Pemicu Kasus Pertanahan

“Tanah ulayat di Kalimantan Tengah berbeda dengan yang dikenal di Sumatera Barat. Di sini, tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang dikelola bersama oleh komunitas, bukan oleh individu,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Dr. Mambang juga memaparkan bahwa tanah ulayat di wilayah tersebut mencakup berbagai bentuk lahan seperti bekas ladang, hutan kembali, kebun, tempat tinggal, hingga area yang dianggap memiliki nilai keramat atau religius-magis seperti kuburan. Pengelolaan tanah ini dilakukan berdasarkan luas dan batas yang mengikuti area bekas ladang garapan. Menurutnya, hak atas tanah ulayat dapat dialihkan melalui transaksi jual beli atau kesepakatan yang berlaku di masyarakat adat.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa sistem pengelolaan tanah ulayat yang beragam di Kalimantan Tengah memerlukan kebijakan yang kompatibel dengan realitas sosial masyarakat. “Kebijakan yang hanya berfokus pada tanah ulayat bersifat publik atau privat memerlukan upaya yang sangat besar. Sementara itu, praktik di lapangan menunjukkan penguasaan tanah yang lebih banyak bersifat privat dan individual,” ungkap Dr. Mambang.

Baca juga:  Pj Wali Kota Palangka Raya Canangkan Kelurahan Cantik di Kalampangan

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah belum mampu mengakomodasi seluruh jenis tanah adat, khususnya tanah komunal. Dalam praktiknya, penelitian yang ada belum secara spesifik mengidentifikasi tanah komunal di Kalimantan Tengah. Hal ini menyebabkan banyak tanah yang tidak teridentifikasi dianggap sebagai tanah milik komunal atau individual.

Dr. Mambang menyarankan agar metode pendaftaran tanah di Kalimantan Tengah disesuaikan dengan pola kepemilikan tanah komunal yang berlaku di masyarakat adat. “Kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat. Diperlukan penelitian mendalam dan penyesuaian kebijakan agar hak-hak adat dapat terlindungi dengan baik,” tegasnya.

Baca juga:  Catat! Mulai 2026, Girik Tanah Tidak Akan Berlaku Lagi

Pernyataan dari Ketua DAD Kota Palangka Raya ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan nasional dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Kejelasan dalam pengelolaan tanah ulayat akan memberikan dampak positif dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta menjaga warisan budaya leluhur yang telah turun-temurun dijaga oleh komunitas Dayak. (rik)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi