Tahun Ini, Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Berakhir

Kantamedia.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan berakhir tahun 2025 ini. Sejak mulai berjalan 2018 lalu, program ini telah membantu masyarakat di Tanah Air untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan melakukan pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia agar semua bidang tanah dalam suatu wilayah memiliki sertifikat resmi dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah oleh masyarakat.

Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah belum bersertifikat dan tanah tersebut tidak dalam sengketa hukum.

Proses pendaftaran PTSL umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pengukuran tanah. Hingga penerbitan sertifikat.

Melalui program PTSL, seluruh bidang tanah di Indonesia diharapkan dapat terdaftar dan bersertifikat. Sehingga akan mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan.

Dilansir dari laman RRI, masyarakat disarankan segera mendaftar sebelum program ini berakhir. Pasalnya, meski tidak ada tanggal pasti, namun sejak dicanangkan, target program PTSL dijadwalkan rampung pada 2025.

Untuk itu, masyarakat diimbau supaya memanfaatkan kesempatan ini. Karena per tahun depan, 2026, belum ada informasi lebih lanjut apakah program akan diteruskan, atau diganti program lain yang tak kalah menguntungkan.

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL

Untuk mengikuti PTSL, pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tanpa sertifikat.
  • Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum.
  • Tanah terletak di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

Dokumen Pengajuan Sertifikat Tanah melalui PTSL

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan untuk pengajuan PTSL.
  • Bukti kepemilikan tanah (seperti letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris).
  • Surat pernyataan tentang pemasangan tanda batas yang telah disetujui bersama pemilik tanah yang berbatasan.
  • Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT-PBB) tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (bebas biaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah).

Biaya Pengajuan Sertifikat Tanah melalui PTSL

Biaya yang ditanggung pemerintah mencakup penyuluhan masyarakat, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, verifikasi data, dan penerbitan sertifikat tanah.

Namun, ada beberapa biaya yang tetap menjadi tanggung jawab masyarakat. Biaya ini digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan kelurahan serta operasional pemasangan tanda batas.

Berikut beberapa biaya yang tetap menjadi tanggungan masyarakat:

  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah.
  • Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai.
  • BPHTB dan PPh, jika tidak termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Estimasi Biaya Tambahan

Kategori I: Rp450 ribu (Papua, Maluku, NTT).

Kategori II: Rp350 ribu (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri).

Kategori III: Rp250 ribu (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar).

Kategori IV: Rp200 ribu (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung).

Kategori V: Rp150 ribu (Jawa, Bali).

Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

  1. Pendaftaran: Pengajuan dilakukan di kantor desa atau kantor pertanahan setempat, diikuti dengan penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas tanah sesuai data pemohon.
  3. Verifikasi Data: Dokumen kepemilikan akan diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.
  4. Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dilakukan dan pengumuman daftar tanah yang sudah disertifikasi selama 14 hari untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan.
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah semua tahapan selesai dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.

(*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi