KPK Soroti Tata Kelola Dana Hibah di Kalteng

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola pemberian hibah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proposal hibah yang disebut baru disampaikan setelah anggaran telah tersedia.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Dr. Eli Kusumastuti mengatakan, hibah menjadi salah satu sektor yang cukup banyak mendapatkan perhatian dalam kegiatan koordinasi dan supervisi KPK bersama Kemendagri, BPKP dan LKPP, Kamis (13/8/2026).

Eli menjelaskan, mekanisme pengajuan hibah seharusnya dimulai dari proposal yang kemudian dievaluasi dan diverifikasi sebelum anggaran ditetapkan.

“Misalnya, sudah ada anggaran hibah, tetapi proposalnya bahkan baru menyusul,” ujar Eli.

Menurutnya, setelah proposal dievaluasi dan diverifikasi, barulah hibah dianggarkan. Tahapan berikutnya adalah penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum dana dapat dikeluarkan.

“Seharusnya proposal dibuat terlebih dahulu untuk dievaluasi dan diverifikasi. Setelah itu baru dianggarkan, kemudian ada NPHD, dan setelah itu baru boleh dikeluarkan,” jelasnya.

Namun, Eli menegaskan kondisi tersebut belum serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan yang dilakukan secara sengaja. KPK masih menempatkannya sebagai potensi persoalan tata kelola yang harus diperbaiki.

“Karena sifatnya masih warning, kami tidak berani menyampaikan bahwa pasti ada penyimpangan,” katanya.

Ia mengatakan, persoalan yang ditemukan pada pengelolaan anggaran tahun 2025 dan 2026 memiliki kondisi yang berbeda. Untuk 2025, anggaran telah terealisasi dan dana telah keluar, sedangkan persoalan pada 2026 masih memungkinkan untuk dicegah dan diperbaiki.

“Prinsipnya, ini bukan berarti saya menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan dengan sengaja. Bisa jadi itu merupakan kesalahan organisasi atau tata kelola yang kami bantu deteksi,” ujarnya.

KPK berharap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan agar mekanisme hibah berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *