Menhut Raja Juli Antoni Segel Kayu dan Alat Berat Ilegal di Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat menempuh perjalanan darat untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dalam perjalanan itu, tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua truk bermuatan kayu, dan sebuah ekskavator di kawasan hutan langsung disegel.

Temuan tersebut didapat Raja Juli Antoni dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Kabupaten Barito Utara pada Sabtu (31/10/2026). Di tepi jalan, ia mendapati tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Ia pun turun mengecek lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Petugas Gakkum kemudian memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan soal kepemilikan kayu itu. Lokasi tumpukan juga dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan guna mengamankan tempat kejadian dan memperlancar pemeriksaan lanjutan. Raja Juli Antoni lalu berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum lain agar dugaan pelanggaran itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dua Truk dan Ekskavator Ikut Diamankan

Rombongan melanjutkan perjalanan, tetapi tak lama kemudian menjumpai dua truk dengan muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, petugas menemukan muatan berupa kayu yang juga diduga ilegal. Kayu itu diamankan untuk diperiksa lebih jauh, termasuk dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutannya.

Sang menteri kembali menghentikan perjalanan setelah melihat ekskavator di area kawasan hutan. Bersama jajarannya, ia mengecek keberadaan alat berat tersebut. Ekskavator itu kemudian disegel demi kepentingan pemeriksaan dan penindakan.

Minta Temuan Segera Ditindaklanjuti

Raja Juli Antoni menyoroti kayu-kayu besar yang ia temukan hanya dengan menyisir pinggir jalan. Menurutnya, kayu-kayu tersebut tidak menunjukkan tanda berasal dari pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) legal yang memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

“Kita nyisir ke pinggir jalan saja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon, paling tidak untuk hari ini, apa yang kita temukan tadi di jalan itu ditindaklanjuti,” ujarnya kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polhut).

Rangkaian temuan ini memperlihatkan pengawasan kehutanan dilakukan langsung di lapangan, baik terhadap pengangkutan kayu maupun penggunaan alat berat di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan.

Raja Juli Antoni menegaskan, penegakan hukum kehutanan harus berjalan tegas dan menyeluruh demi menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *