Kantamedia.com, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (kpu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sastriadi mengatakan, Pemilu 2024 telah ditetapkan 18 partai Politik yang akan menjadi Peserta Pemilu.
“Pemutakhiran data pemilih sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap yaitu berjumlah 1.935.116 Pemilih yang tersebar di 14 kabupaten/Kota di 136 Kecamatan, 1571 Desa dan Kelurahan, “ucap Ketua KPU saat acara Coffe Morning, Jumat, (25/08/2023) di Halaman Kantor setempat.
Dia mengatakan, pada Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah akan ada 440 kursi yang akan diperebutkan, terdiri dari DPR RI 6 Kursi, DPRD Provinsi 45 Kursi, dan 385 Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan, bahwa saat ini tahapan Pemilu proses pencalonan, jadi terakhir Daftar Calon Sementara (DCS).
“DCS sendiri sudah diumumkan sampai dengan tanggal 23 mei kemarin lalu, nah sekarang masanya adalah masa tanggapan masyarakat,” tuturnya.
Lalu sambungnya, setelah ada tanggapan masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan calon yang diajukan oleh partai politik, selanjutnya, setiap masukkan dan tanggapan yang masuk ke KPU nantinya akan diklarifikasi oleh KPU di partai politik itu sendiri.
“KPU Kalteng bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng telah selesai melaksanakan pembahasan anggaran untuk kebutuhan Pemilu, dan paling lambat Oktober sudah dilaksanakan penandatanganan NPHD Penyelenggaraan Pemilu,”ungkapnya.
Dia menambahkan, di Kalteng tercatat 12 Kabupaten telah selesai melakukan pembahasan anggaran untuk kebutuhan Pemilu, namun ada 2 Kabupaten yang sampai saat ini masih belum rampung terkait pembahasan anggaran ini, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. (Mhu*)