PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pertamina Patra Niaga menegaskan pangkalan LPG 3 kilogram (kg) tidak diperbolehkan mengalihkan sebagian besar alokasinya kepada pengecer hingga mengabaikan kebutuhan masyarakat di sekitar pangkalan.
Sales Branch Manager (SBM) Kalteng IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, mengatakan pangkalan memang diperbolehkan menyalurkan LPG 3 kg kepada pengecer, tetapi terdapat batas maksimal yang harus dipatuhi.
“Pangkalan boleh menyalurkan kepada pengecer, tetapi ada batas maksimalnya, yakni 10 persen dari alokasi,” kata Hadyan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, apabila pangkalan menyalurkan 80 persen, 90 persen, bahkan seluruh alokasinya kepada pengecer, maka fungsi pangkalan sebagai titik penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat sekitar tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau sudah menyalurkan 80, 90, bahkan 100 persen alokasinya kepada pengecer, berarti pangkalan tersebut sudah tidak melayani masyarakat sekitar,” ujarnya.
Hadyan mengatakan tujuan awal pendirian pangkalan adalah mendekatkan akses LPG 3 kg kepada masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, setiap indikasi pangkalan yang tidak melayani masyarakat dan justru mengutamakan penyaluran kepada pihak tertentu akan menjadi perhatian Pertamina.
Jika ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan, Pertamina dapat memberikan tindakan tegas, termasuk penghentian hubungan usaha atau PHU.
“Kalau memang ada pangkalan yang menyalurkan langsung kepada pengecer dan tidak melayani masyarakat sekitar, pasti akan kami lakukan tindakan tegas,” katanya.
Meski demikian, Hadyan menegaskan Pertamina tidak akan langsung menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi atau laporan masyarakat. Setiap laporan harus diverifikasi terlebih dahulu melalui pengecekan lapangan.
“Kami akan mengecek langsung ke lapangan, melihat faktanya, kemudian baru mengambil tindakan,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan karena terdapat kemungkinan laporan mengenai pangkalan tidak melayani masyarakat ternyata berkaitan dengan kepentingan pengecer. Menurut Hadyan, pihak yang ingin membeli LPG dalam jumlah lebih besar untuk dijual kembali terkadang mengatasnamakan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan.
“Banyak kasus masyarakat mengadu karena tidak dilayani. Tetapi setelah dicek di lapangan, ternyata sebenarnya sudah dilayani, hanya meminta lebih karena LPG tersebut akan dijual kembali,” ungkapnya.
Pertamina juga membuka ruang bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyaluran LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan.
Hadyan mengatakan pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pangkalan sehingga pengawasan membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota, aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.
Ia juga menanggapi adanya informasi mengenai kendaraan seperti pikap atau Tosa yang mengangkut LPG 3 kg dalam jumlah besar dari pangkalan. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum menerima informasi langsung mengenai pangkalan tertentu yang terbukti melakukan praktik tersebut.
Namun, apabila ditemukan pangkalan yang tidak menyalurkan LPG kepada masyarakat dan justru menjual dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan menindak sesuai ketentuan.
“Kami tidak menutup mata bahwa oknum di lapangan memang ada yang memanfaatkan untuk mengambil haknya secara berlebihan,” ujarnya.
Selain pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer, Pertamina juga menghadapi persoalan pembelian LPG 3 kg oleh kelompok masyarakat yang secara ketentuan bukan sasaran subsidi. Hadyan menyebut ASN, TNI dan Polri saat ini masih dapat membeli LPG 3 kg karena pembatasannya belum menjadi ketentuan yang bersifat operasional.
“Untuk pembatasan desil, ASN, TNI, dan Polri saat ini masih sebatas imbauan. Belum menjadi pembatasan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi bahan koreksi dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, penyaluran kepada ASN disebut pernah menjadi salah satu catatan dalam audit sebelumnya.
Di sisi lain, Pertamina juga tidak dapat sepenuhnya melakukan pembatasan terhadap masyarakat berdasarkan desil karena kewenangan regulasi berada pada Ditjen Migas.
Hadyan menegaskan pengawasan penyaluran LPG 3 kg harus dilakukan bersama untuk memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
“Tujuannya agar pengawasan bisa dilakukan bersama,” pungkasnya. (daw)


