PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pertamina Patra Niaga menegaskan penggunaan Merchant Apps Pertamina (MAP) dalam penyaluran LPG 3 kilogram (kg) saat ini masih berfungsi sebagai alat pencatatan digital, bukan sebagai instrumen pembatasan jumlah pembelian konsumen.
Sales Branch Manager (SBM) Kalteng IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, mengatakan MAP merupakan bentuk digitalisasi dari sistem pencatatan yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui logbook pangkalan.
“MAP ini merupakan alat pencatatan digital sesuai arahan migas, untuk mencatat dan mendata KTP, NIK, serta masyarakat yang membeli LPG,” kata Hadyan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan rinci yang menetapkan batas jumlah LPG 3 kg yang dapat diterima setiap konsumen. Hal tersebut berbeda dengan distribusi BBM yang telah memiliki ketentuan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan peruntukannya.
“LPG ini belum ada. Jadi MAP sebatas alat pencatatan digital untuk mendata konsumen yang membeli LPG 3 kg,” ujarnya.
Hadyan menjelaskan, data dalam MAP nantinya berkaitan dengan basis data desil masyarakat. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi LPG 3 kg pada prinsipnya adalah masyarakat dalam desil 1 hingga 7.
Namun, Pertamina belum dapat melakukan pembatasan secara penuh terhadap konsumen yang berada di luar kelompok tersebut karena Pertamina berposisi sebagai operator, sedangkan kewenangan regulasi berada pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
“Jadi sampai saat ini kami masih sebatas melakukan pendataan. MAP juga masih sebatas pendataan,” katanya.
Ia juga menjelaskan adanya kondisi ketika stok LPG dalam MAP tercatat kosong, sementara secara fisik tabung masih tersedia di pangkalan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran karena sistem dapat mengalami keterlambatan pembaruan.
“Kadang-kadang sistem MAP ini, pangkalan melakukan penebusan secara cashless setelah ada perencanaan dari agen. Stok yang naik di MAP terkadang mengalami keterlambatan, tidak selalu real time,” jelasnya.
Sebaliknya, terdapat pula kondisi ketika stok di MAP telah tercatat nol, tetapi kemudian kembali muncul stok pada akhir bulan. Kondisi seperti itu, kata Hadyan, perlu dilakukan sinkronisasi dengan laporan dan pemeriksaan oleh tim terkait.
Karena itu, setiap temuan perbedaan antara stok fisik dan sistem akan diverifikasi terlebih dahulu. Pertamina juga dapat melaporkannya kepada pusat atau tim teknologi informasi untuk dilakukan pengecekan.
Meski demikian, Hadyan menekankan bahwa seluruh LPG 3 kg yang disalurkan wajib dicatat. Setiap tabung yang masuk dan kemudian terjual harus masuk dalam pencatatan digital.
“Misalnya hari ini masuk 40 tabung, minimal H+1 sudah harus dicatatkan. Penjualannya harus dilakukan secara real time,” katanya.
Idealnya, pencatatan dilakukan ketika konsumen datang membawa KTP dan transaksi berlangsung. Menurut Hadyan, menerima KTP terlebih dahulu kemudian mencatat transaksi setelahnya tetap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Ia menambahkan, MAP tidak secara otomatis dapat digunakan untuk mengukur ketahanan stok LPG suatu wilayah. Sistem tersebut lebih berfungsi untuk mengetahui jumlah tabung yang diterima dan jumlah yang telah terjual dalam periode tertentu.
“Prinsipnya, seluruh tabung yang diterima pangkalan wajib dicatat ketika terjual,” pungkasnya. (daw)


