Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: SDI Untuk Memastikan Pemanfaatan Optimal Sektor ESDM
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Kabar Daerah > Palangka Raya > SDI Untuk Memastikan Pemanfaatan Optimal Sektor ESDM

SDI Untuk Memastikan Pemanfaatan Optimal Sektor ESDM

Kamis, 16 Maret 2023
Share
FGD satu data esdm
Focus Group Discussion Satu Data Pertambangan dan Energi, di Ballroom Bahalap Hotel, Palangka Raya, Kamis (16/3/2023)
SHARE

Palangka Raya, Kantamedia.com – Selama ini, sektor pertambangan merupakan salah satu kontributor terbesar dalam Pendapatan Daerah bagi pemerintah daerah Kalimantan Tengah.

Sehingga di satu sisi, pemerintah daerah harus melindungi investasi. Meski juga di sisi lain, Pemerintah juga harus terus memastikan investor pertambangan dan sumber daya energi ini konsisten menjalankan kewajibannya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah Eko Marsoro pada kegiatan focus group disscussion (FGD) satu data Pertambangan dan Energi, Kamis (16/3/2023) menegaskan, kekayaan mineral Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah baik yang sudah diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun potensi yang belum tereksplorasi, merupakan potensi sumber pendapatan negara/daerah dan sebagian (untuk mineral tertentu) memiliki potensi menjadi pendorong pengembangan energi alternatif yang sangat dibutuhkan saat ini.

Pemerintah bertugas mengelola sumber daya tersebut agar memberikan manfaat optimal untuk kesejahteraan rakyat. Sementara tugas stakeholders adalah mendorong dan memperkuat agar sumber daya kebumian dapat menjadi modal strategis dalam membangun ketahanan dan kedaulatan negara.

Baca juga:  Syarat dan Cara Mendapatkan NIB di OSS

“Menimbang pentingnya pengelolaan sumber daya dan pengusahaan pertambangan mineral di Kalimantan Tengah khususnya, dan Indonesia secara umum, beberapa hal berkaitan dengan perbaikan pengelolaan minerba nasional harus dilaksanakan. Salah satunya adalah inventori sumber daya minerba secara komprehensif melalui Satu Data Indonesia,” sebut Eko.

FGD tersebut menghadirkan nara sumber dari Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalteng, dan Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Dari hasil diskusi yang dilaksanakan selama FGD, diperoleh sejumlah rumusan, di antaranya adalah bahwa adanya perubahan regulasi dari UU No 3 tahun 2020, kemudian perubahan kewenangan di UU No 23 tahun 2014, menyebabkan adanya peralihan kewenangan.

“Untuk mineral dan logam, serta batubara, sekarang dikelola oleh pemerintah pusat. Untuk mineral bukan logam, dikelola pemerintah provinsi. PP 55 tahun 2022 ini adalah dasar pengalihfungsian kewenangan minerba dari daerah ke pusat,” kata Eko.

Baca juga:  Investor dan UMKM Diharap Bergerak Bersama Menumbuhkan Iklim Usaha

Selain itu, selama 2022 terjadi tren penurunan dokumen, jadi harapannya untuk kedepannya bisa lebih naik lagi. “Saat respons naik, data hasil survei dapat lebih akurat,” tukas dia.

Sementara pihak Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan kantor Pengawas Pertambangan Minerba pun menyatakan siap memberikan database alamat perusahaan agar memudahkan BPS melakukan pendataan

“BPS memerlukan data pertambangan dan energi yang diperlukan untuk menyusun PDRB. diharapkan perusahaan juga dapat menyediakan data yang diminta,” beber Eko Marsoro.

Ia menambahkan, terkait dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan Survei Pertambangan dan Energi 2023, kegiatan tersebut sudah dilakukan bulan Maret ini hingga awal Januari 2024 mendatang untuk pelaksanaan Triwulan IV 2023.

Adapun untuk kegiatan statistik pertambangan dan penggalian mulai dari Updating Direktori Perusahaan Pertambangan hingga survei perusahaan penggalian. Ada pula kegiatan terkait data energi yaitu Survei Captive Power serta survei perusahaan listrik dan gas.

“Pada bulan November 2023 BPS akan menerbitkan publikasi hasil pelaksanaan Survei Pertambangan dan Energi yang dapat diakses melalui situs BPS,” pungkasnya.

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Ekspor Bauksit Dilarang

Berdasarkan data “Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2023”, diketahui jumlah izin usaha Pertambangan (IUP) dan luas area eksplorasi menurut Kabupaten/Kota dan jenis barang tambang di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2022, untuk batubara tercatat hanya 1 IUP, zircon 6 IUP, pasir 21 IUP, kerikil 3 IUP, andesit 2 IUP, granit 5 IUP, laterit 12 IUP, pasir kuarsa 22 IUP, batu gamping 3 IUP dan mineral non logam 1 IUP.

Sedangkan jumlah IUP dan luas area produksi menurut dan jenis barang tambang di Provinsi Kalimantan Tengah 2022, batubara sebanyak 228 IUP, zircon 43 IUP, bijih besi 23 IUP, emas 6 IUP, bauksit 10 IUP, galena 3 IUP, pasir 69 IUP, batuan 18 IUP, kerikil 3 IUP, andesit 19 IUP, granit 6 IUP, laterit 39 IUP, pasir kuarsa 26 IUP, mineral logam 2 IUP, batu gamping 3 IUP, dan mineral non logam 1 IUP. (jnp)

TAGGED: BPS Kalteng, Investasi, Investor, Izin Usaha, Minerba, Pertambangan, Satu Data
Editor 01 Kamis, 16 Maret 2023 Kamis, 16 Maret 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Diskusi Lakpesdam Nu Kalteng
Palangka Raya

Lesu Forum Diskusi, Lakpesdam NU Kalteng Gelar Diskusi Aktivis Lintas Generasi

Sabtu, 23 September 2023
22092023092458 0
Palangka Raya

Bangun Sinergitas dan Efektivitas dalam Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Jumat, 22 September 2023
Img 20230919 113403
Palangka Raya

Tekan Inflasi, Pemko Gelar Operasi Pasar Sembako Murah di Kelurahan Langkai

Selasa, 19 September 2023
Images (3)
Palangka Raya

Yuas Elko Sebut Stok Beras Untuk Kalteng Aman Hingga Tujuh Bulan Kedepan

Senin, 18 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?