Palangka Raya, Kantamedia.com – Selama ini, sektor pertambangan merupakan salah satu kontributor terbesar dalam Pendapatan Daerah bagi pemerintah daerah Kalimantan Tengah.
Sehingga di satu sisi, pemerintah daerah harus melindungi investasi. Meski juga di sisi lain, Pemerintah juga harus terus memastikan investor pertambangan dan sumber daya energi ini konsisten menjalankan kewajibannya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah Eko Marsoro pada kegiatan focus group disscussion (FGD) satu data Pertambangan dan Energi, Kamis (16/3/2023) menegaskan, kekayaan mineral Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah baik yang sudah diidentifikasi sebagai daerah prospek dan tambang maupun potensi yang belum tereksplorasi, merupakan potensi sumber pendapatan negara/daerah dan sebagian (untuk mineral tertentu) memiliki potensi menjadi pendorong pengembangan energi alternatif yang sangat dibutuhkan saat ini.
Pemerintah bertugas mengelola sumber daya tersebut agar memberikan manfaat optimal untuk kesejahteraan rakyat. Sementara tugas stakeholders adalah mendorong dan memperkuat agar sumber daya kebumian dapat menjadi modal strategis dalam membangun ketahanan dan kedaulatan negara.
“Menimbang pentingnya pengelolaan sumber daya dan pengusahaan pertambangan mineral di Kalimantan Tengah khususnya, dan Indonesia secara umum, beberapa hal berkaitan dengan perbaikan pengelolaan minerba nasional harus dilaksanakan. Salah satunya adalah inventori sumber daya minerba secara komprehensif melalui Satu Data Indonesia,” sebut Eko.
FGD tersebut menghadirkan nara sumber dari Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalteng, dan Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
Dari hasil diskusi yang dilaksanakan selama FGD, diperoleh sejumlah rumusan, di antaranya adalah bahwa adanya perubahan regulasi dari UU No 3 tahun 2020, kemudian perubahan kewenangan di UU No 23 tahun 2014, menyebabkan adanya peralihan kewenangan.
“Untuk mineral dan logam, serta batubara, sekarang dikelola oleh pemerintah pusat. Untuk mineral bukan logam, dikelola pemerintah provinsi. PP 55 tahun 2022 ini adalah dasar pengalihfungsian kewenangan minerba dari daerah ke pusat,” kata Eko.
Selain itu, selama 2022 terjadi tren penurunan dokumen, jadi harapannya untuk kedepannya bisa lebih naik lagi. “Saat respons naik, data hasil survei dapat lebih akurat,” tukas dia.
Sementara pihak Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan kantor Pengawas Pertambangan Minerba pun menyatakan siap memberikan database alamat perusahaan agar memudahkan BPS melakukan pendataan
“BPS memerlukan data pertambangan dan energi yang diperlukan untuk menyusun PDRB. diharapkan perusahaan juga dapat menyediakan data yang diminta,” beber Eko Marsoro.
Ia menambahkan, terkait dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan Survei Pertambangan dan Energi 2023, kegiatan tersebut sudah dilakukan bulan Maret ini hingga awal Januari 2024 mendatang untuk pelaksanaan Triwulan IV 2023.
Adapun untuk kegiatan statistik pertambangan dan penggalian mulai dari Updating Direktori Perusahaan Pertambangan hingga survei perusahaan penggalian. Ada pula kegiatan terkait data energi yaitu Survei Captive Power serta survei perusahaan listrik dan gas.
“Pada bulan November 2023 BPS akan menerbitkan publikasi hasil pelaksanaan Survei Pertambangan dan Energi yang dapat diakses melalui situs BPS,” pungkasnya.
Berdasarkan data “Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2023”, diketahui jumlah izin usaha Pertambangan (IUP) dan luas area eksplorasi menurut Kabupaten/Kota dan jenis barang tambang di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2022, untuk batubara tercatat hanya 1 IUP, zircon 6 IUP, pasir 21 IUP, kerikil 3 IUP, andesit 2 IUP, granit 5 IUP, laterit 12 IUP, pasir kuarsa 22 IUP, batu gamping 3 IUP dan mineral non logam 1 IUP.
Sedangkan jumlah IUP dan luas area produksi menurut dan jenis barang tambang di Provinsi Kalimantan Tengah 2022, batubara sebanyak 228 IUP, zircon 43 IUP, bijih besi 23 IUP, emas 6 IUP, bauksit 10 IUP, galena 3 IUP, pasir 69 IUP, batuan 18 IUP, kerikil 3 IUP, andesit 19 IUP, granit 6 IUP, laterit 39 IUP, pasir kuarsa 26 IUP, mineral logam 2 IUP, batu gamping 3 IUP, dan mineral non logam 1 IUP. (jnp)