Dikatakan, investasi di Palangka Raya tidak boleh hanya berorientasi keuntungan, tetapi juga harus menjaga keseimbangan lingkungan dan memberi manfaat sosial. Ia memastikan, aspek AMDAL menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan usaha dijalankan.
“Dokumen AMDAL wajib dipenuhi. Begitu juga komitmen perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal,” kata Subandi, Rabu (6/5/2026).
Disebutkan, analisis mengenai dampak lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas investasi.
“Jadi, bukan hanya lingkungan, tetapi aspek sosial juga harus diperhatikan. Termasuk membuka peluang kerja bagi warga setempat,” tegasnya.
Subandi menilai, investasi yang ideal adalah yang mampu memberi dampak positif berkelanjutan, tanpa memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
“Investasi yang baik itu yang memberi manfaat jangka panjang, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial,” tambahnya.
Subandi juga memastikan DPRD akan terus mengawal setiap proses investasi di daerah agar berjalan sesuai aturan.
“DPRD tentunya akan melakukan pengawasan serta memastikan semua investasi benar-benar sesuai ketentuan dan berdampak pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*/Red)


