Surat Edaran Tanpa Tuan, Ekonomi Warga Jadi Tumbal

Krisis BBM Palangka Raya

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kekacauan BBM di Palangka Raya bukan sekadar antrean fisik. Ini pelumpuhan ekonomi yang nyata, dipicu kebijakan yang tak jelas siapa tuannya.

Surat Edaran Walikota tentang pembatasan BBM bersubsidi sudah terlanjur dijalankan SPBU dan menimbulkan kepanikan. Namun saat ekonomi warga ambruk, muncul bantahan bahwa Walikota bukan penandatangannya.

Sebagai pengamat ekonom muda, Herman Fland Dakhi menegaskan kerugian ekonomi dari kisruh ini tidak abstrak. Setiap jam antrean adalah jam kerja yang hilang.

Sopir ojek online kehilangan 40% pendapatan harian. Angkot mengurangi ritase, artinya omzet pedagang pasar ikut turun karena pembeli telat.

Distribusi sembako ke kabupaten telat, biaya logistik naik, dan ujungnya inflasi lokal. UMKM yang marginnya tipis dipaksa menanggung biaya siluman akibat kebijakan yang lahir tanpa perhitungan dampak ekonomi.

Ironisnya, surat edaran yang katanya tak diteken Walikota itu justru paling patuh dijalankan di lapangan. Ini membuktikan lemahnya rantai komando dan kosongnya pengawasan.

Dalam kekosongan itu, ekonomi hitam tumbuh. Penimbun membeli lewat jeriken, menjual kembali di atas HET. Ada transfer kekayaan paksa dari rakyat kecil ke mafia BBM, difasilitasi oleh kebijakan yang abu-abu.

Jika Walikota tidak teken, maka ada aktor birokrasi yang berani mengguncang ekonomi kota tanpa mandat. Jika Walikota teken lalu membantah, maka kita kehilangan integritas fiskal dan politik.

Dua-duanya merusak iklim usaha. Investor melihat Palangka Raya sebagai kota yang aturannya bisa muncul dan hilang tanpa akuntabilitas. Siapa mau ekspansi di daerah yang biaya logistiknya ditentukan antrean, bukan efisiensi?

Palangka Raya adalah simpul ekonomi Kalimantan Tengah. Melumpuhkan BBM di sini sama dengan menaikkan cost of doing business satu provinsi. Produk pertanian dari Pulang Pisau dan Katingan telat ke pasar, biaya transport naik, daya beli warga turun. Ini efek domino yang tidak akan selesai dengan klarifikasi.

Pemkot harus berhenti menghitung tanda tangan dan mulai menghitung kerugian ekonomi rakyat. Cabut surat edaran yang memperkeruh keadaan. Buka data kuota dan realisasi harian agar pasar bisa memprediksi. Libatkan KPPU dan aparat untuk memecah kartel penimbun. Tanpa itu, antrean hari ini akan jadi kontraksi ekonomi esok hari.

Kebijakan tanpa tuan melahirkan ekonomi tanpa kepastian. Dan ketidakpastian adalah pajak paling mahal bagi rakyat kecil. (Rik)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *