Tak Kunjung Terbit, DPRD Barsel Pertanyakan SK Pemberhentian Sementara Ida Riani

Buntok, kantamedia.com – Proses pengajuan pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ida Riani telah berjalan hampir setahun. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terbit.

Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, dokumen perkara Ida Riani dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

“Sudah kita ajukan pemberhentian sementara kepada Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur melalui Bupati,” kata Farid kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Farid menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi sebatas wacana. Setelah Ida Riani berstatus terdakwa, DPRD Barsel langsung menindaklanjuti proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang mengatur kedudukan anggota DPRD.

“Setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa, proses pemberhentian sementara sudah kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Namun persoalannya, setelah pengajuan dilakukan dan surat dari Bupati Barsel juga telah diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, keputusan yang ditunggu hingga kini belum kunjung keluar.

“Bupati juga sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi.Tetapi sampai sekarang SK pemberhentian sementara itu belum keluar,” ujar Farid.

Kondisi tersebut membuat proses administrasi pemberhentian sementara Ida Riani seolah berjalan tanpa kepastian. Padahal, menyangkut status seorang anggota DPRD yang sedang menghadapi perkara hukum, kepastian administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tertib kelembagaan.

Farid mengingatkan, ketentuan mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Tata Tertib DPRD.

Karena itu, DPRD Barsel meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kita meminta pemerintah provinsi menaati aturan terkait penerbitan SK pemberhentian sementara Ibu Ida Riani,” tegasnya.

Menurut Farid, DPRD Barsel telah menyelesaikan bagian yang menjadi kewenangannya. Pengajuan sudah dilakukan melalui Bupati dan dokumen pendukung telah disiapkan.

Kini, kata dia, bola berada di tangan pemerintah provinsi.

Ia menegaskan, DPRD Barsel pada prinsipnya tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai status kelembagaan Ida Riani sebagai anggota DPRD selama perkara tersebut berlangsung.

“DPRD sudah menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme. Selanjutnya kita menunggu keputusan dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ida Riani adalah mantan Ketua KONI Barito Selatan (Barsel) periode 2021–2025 sekaligus anggota DPRD Barsel dari Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi dana hibah KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya memvonis Idariani bersama dua pengurus KONI lainnya (bendahara Ahmad Yani dan wakil bendahara Sidik Khaironi) pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Ketiganya dinyatakan tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer, tetapi tetap dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi pengelolaan dana KONI Barsel. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *