Muara Teweh, Kantamedia.com – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati mendukung upaya Dinas Pendidikan Barito Utara memperkuat mutu layanan lewat penerapan standar pelayanan yang jelas, mudah, transparan, dan sesuai ketentuan.
Menurut Nety, standar pelayanan yang jelas memberi kepastian bagi masyarakat, terutama guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lain yang membutuhkan layanan Dinas Pendidikan.
“Standar pelayanan yang jelas tentu sangat penting, karena masyarakat maupun insan pendidikan perlu mengetahui prosedur, persyaratan, waktu pelayanan serta pihak yang dapat dihubungi ketika membutuhkan suatu layanan,” ujarnya di Muara Teweh, Sabtu (19/9/2026).
Anggota DPRD Barito Utara itu menilai keterbukaan informasi tentang jenis dan mekanisme layanan akan memudahkan masyarakat sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Nety juga mengapresiasi kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! dan SiPEDULI yang dapat dipakai untuk menyampaikan laporan, keluhan, aspirasi, maupun masukan seputar layanan pendidikan. Menurutnya, kanal tersebut tak sekadar tempat mengadu, tetapi juga sarana evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memahami persoalan yang dihadapi masyarakat dan insan pendidikan di lapangan.
“Pengaduan dan masukan dari masyarakat harus dilihat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Yang penting setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” katanya.
Nety berharap Dinas Pendidikan terus mengevaluasi standar pelayanan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan layanan publik. Ia juga mendorong sosialisasi standar pelayanan dan kanal pengaduan secara luas hingga ke satuan pendidikan di seluruh Barito Utara. Dengan layanan yang transparan, responsif, dan akuntabel, ia berharap kualitas pelayanan pendidikan kian baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Nety menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai penerima layanan. (pri)






