Palangka Raya, Kantamedia.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid IV menggelar aksi massa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (23/10/2026). Mereka mendesak penanganan serius atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi hingga unjuk rasa usai, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tidak menemui mereka.
Aliansi ini terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan aktivis. Mereka memadati kedua sisi Jalan RTA Milono, tepat di depan gerbang kantor gubernur. Kerumunan yang membeludak memaksa polisi menutup ruas jalan tersebut. Aksi berlangsung pukul 13.00 hingga 17.30 WIB, di bawah kabut asap pekat berwarna kekuningan. Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), kualitas udara saat itu masuk kategori Berbahaya.
Juru bicara aksi, Yuyun Sanjaya, menyatakan kekecewaannya kepada gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang tidak hadir menemui peserta aksi. Ia menyampaikannya kepada awak media seusai aksi.
“Gubernur Kalimantan Tengah menolak untuk bertemu dengan masyarakat aksi, dengan ini kami menyatakan kekecewaan yang sungguh luar biasa, dengan ini kami meminta Gubernur Kalteng untuk turun dari jabatannya,” ujar Yuyun.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya itu menegaskan, massa rela bertahan di tengah asap demi menyuarakan aspirasi. “Di tengah kabut asap yang sangat pekat hari ini, kami mempertaruhkan kesehatan kami untuk datang ke sini, menyuarakan aspirasi ini, supaya kita bisa segera menghirup udara segar setelah 4 bulan ini,” katanya.
9 Tuntutan Massa
Juru bicara aksi lainnya, Yosafat Menteng, menjelaskan bahwa aksi keempat ini digelar untuk menyampaikan sembilan poin tuntutan soal bencana karhutla dan kabut asap yang sudah berbulan-bulan menyelimuti Kalteng. Rencananya, gubernur diminta menemui massa dan menandatangani tuntutan tersebut.
“Kami turun aksi hari ini untuk menyampaikan sembilan poin tuntutan, bertemu Gubernur Kalteng, dia tanda tangani itu, tapi dia tidak hadir,” ucapnya.
Berikut sembilan tuntutan tersebut:
- Gubernur Kalteng dan seluruh jajaran pemerintah daerah diminta menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2×24 jam.
- Gubernur diminta membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan bahwa Pemprov Kalteng tidak sanggup menangani bencana ini.
- Seluruh jajaran pemprov diminta mendesak Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Hak Asasi Manusia agar berkantor di wilayah karhutla (Kalimantan, Sumatera, Papua) sampai penanganan karhutla dan kabut asap tuntas.
- Pemerintah pusat diminta mengaudit semua perusahaan pemegang izin konsesi, dengan sanksi mutlak berupa pencabutan izin bagi yang terbukti melanggar.
- Pemerintah pusat diminta mengembalikan kewenangan pencabutan izin konsesi perusahaan kepada pemerintah provinsi.
- Pemprov Kalteng diminta memetakan secara terbuka seluruh hutan dan lahan terbakar yang berkaitan dengan lahan konsesi korporasi. Selama 5 hingga 6 tahun, tidak boleh ada alih fungsi lahan, dan pelanggar harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
- Gubernur diminta mengeluarkan diskresi berupa jaminan kesehatan gratis di RSUD dan puskesmas se-Kalteng selama 5 tahun.
- Moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) dicabut, serta kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat dihentikan.
- Seluruh pemerintah provinsi diminta menyelesaikan polemik kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalteng.
Yosafat menambahkan, Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan akan kembali turun ke jalan untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja pemerintah daerah. “Pada hari ini kami nyatakan bahwa kami sudah tidak percaya dengan Gubernur Kalteng,” tandasnya.
Menurut informasi yang beredar di lapangan, Agustiar Sabran tidak dapat menemui massa karena pada waktu yang sama harus menerima kunjungan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi. Hingga berita ini ditulis, gubernur maupun Pemprov Kalteng belum memberikan tanggapan atas tuntutan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid IV. (*/pri)






