DPRD Barito Utara Gandeng Kanwil Kemenkum Kalteng Perkuat Regulasi

Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Barito Utara melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026). Kemitraan strategis ini sengaja dibentuk demi mengatrol kualitas pembentukan produk hukum daerah agar lebih akuntabel, harmonis, dan tepat sasaran.

Dokumen kerja sama resmi bernomor 01/BA-DPRD/2026 dan W.17.HH.04.05-5 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Kesepakatan formal ini bakal memayungi kedua instansi dalam merumuskan regulasi lokal yang linier dengan tata perundang-undangan nasional.

“MoU ini merupakan fondasi yuridis yang sangat penting. Kehadiran payung hukum ini memastikan proses legislasi di daerah ke depan berjalan lebih sistematis, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Mery Rukaini.

Ruang lingkup kemitraan ini mencakup aspek krusial dalam siklus pembuatan kebijakan. Kedua pihak sepakat bekerja sama dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penulisan naskah akademik, hingga harmonisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selain itu, penguatan juga menyasar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) parlemen agar terintegrasi penuh ke sistem nasional.

Usai prosesi penandatanganan, rombongan legislator segera menggelar forum konsultasi intensif dengan tim pakar hukum kanwil. Agenda koordinasi ini difokuskan untuk menyamakan persepsi operasional di lapangan serta menyusun indikator capaian kinerja berkala agar implementasi kesepakatan tidak mandek di atas kertas.

Melalui sinergi institusional ini, DPRD Barito Utara berkomitmen mengubah paradigma pembentukan aturan daerah menjadi lebih profesional dan bebas dari risiko tumpang tindih regulasi. Muara dari penguatan produk hukum ini diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum yang sehat serta membawa dampak positif langsung terhadap kemajuan pembangunan ekonomi masyarakat. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *