Muara Teweh, Kantamedia.com – Masyarakat diimbau untuk menyikapi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara bijak serta tidak terpancing oleh isu provokatif yang beredar. Upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut murni merupakan bentuk implementasi regulasi yang berlaku demi menata tata kelola lingkungan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, meminta publik agar tidak membangun opini negatif yang menyudutkan aparat penegak hukum di lapangan. Dirinya menegaskan bahwa tindakan tegas tim gabungan tersebut didasari oleh tugas dan fungsi konstitusional dalam menekan angka pelanggaran sektor pertambangan rakyat.
“Kita harus objektif, aparat hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang. Jangan sampai berkembang polemik yang menyudutkan petugas karena pengawasan ini menjadi perhatian serius negara,” ungkap Taufik di Muara Teweh, Jumat (22/5/2026).
Di sisi lain, legislator ini melihat maraknya laporan publik mengenai sebaran tambang liar dari sudut pandang positif. Data pengaduan tersebut justru dapat dikonversi oleh pemerintah daerah sebagai rujukan awal untuk menginventarisasi zona-zona potensial yang kelak bisa diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi.
Selain menjaga kondusivitas keamanan, pihak parlemen mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera membangun sinergi dengan kepolisian untuk mendata warga yang menggantungkan hidup di sektor informal ini. Langkah pemetaan sosiologis tersebut krusial agar pemerintah dapat menyalurkan edukasi hukum sekaligus menyiapkan jaring pengaman ekonomi.
Taufik mengusulkan formulasi taktis berupa program transisi mata pencaharian, legalisasi wilayah potensial, pemberian bantuan sosial, hingga pendampingan usaha mikro. Pola pendekatan humanis dan pemberdayaan ekonomi dinilai jauh lebih solutif daripada sekadar mengedepankan aspek pidana, mengingat penyediaan lapangan kerja yang layak sejatinya merupakan tanggung jawab fundamental negara. (pri)


