Muara Teweh, Kantamedia.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menyisipkan catatan krusial terkait intervensi kemiskinan. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengarahkan program penanggulangan kemiskinan secara terukur, khususnya pada kawasan yang teridentifikasi sebagai kantong kemiskinan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, H. Suparjan Efendi dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Menurut Suparjan, program pengentasan kemiskinan perlu diprioritaskan di wilayah yang menjadi kantong kemiskinan, sementara mekanisme bantuan sosial perlu dibenahi supaya warga yang membutuhkan tidak terlewat.
“Kami berharap program pengentasan kemiskinan diprioritaskan pada daerah-daerah kantong kemiskinan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat rentan. Mekanisme bantuan sosial juga perlu diperbaiki agar masyarakat yang membutuhkan tidak justru terlewat,” kata Suparjan.
Selain kemiskinan, fraksi meminta Perubahan APBD 2026 memperkuat layanan dasar dan pelayanan publik, terutama kesehatan dan pendidikan. Percepatan infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi warga juga perlu mendapat perhatian.
Pemerintah daerah diminta memaksimalkan realisasi kegiatan yang telah dianggarkan. Program di sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, peternakan, infrastruktur, dan pelayanan publik diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PDIP juga menyoroti dampak karhutla yang memicu kabut asap. Pemerintah daerah diminta memperkuat mitigasi dan perlindungan kesehatan warga agar dampaknya tidak makin meluas. “Dalam menghadapi kabut asap akibat karhutla, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah mitigasi cepat dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat secara terpadu, sehingga masyarakat merasa aman dan tenang,” tegasnya.
Suparjan menegaskan, setelah Perubahan APBD disepakati, DPRD dan pemerintah daerah bertanggung jawab bersama mengawal pelaksanaannya agar sejalan dengan aspirasi warga, peraturan perundang-undangan, dan prinsip transparansi pengelolaan anggaran. (pri)






