Godok 2 Raperda Inisiatif, DPRD Barut Gandeng Kemenkumham Kalteng

Muara Teweh, Kantamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menekankan pentingnya sinkronisasi naskah akademik sebagai pijakan utama melahirkan produk hukum daerah yang bermutu. Langkah ini krusial agar peraturan yang disahkan kelak bersifat implementatif dan mampu menyerap aspirasi riil warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Mery di Muara Teweh pada Rabu (17/6/2026), mengevaluasi hasil kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya pada 11–12 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Kedua aturan tersebut adalah Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

“Penyusunan naskah akademik bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang jelas,” ujar Mery.

Mery menguraikan, regulasi sektor agraria mendesak dibuat lantaran bidang pertanian merupakan pilar utama penopang ekonomi di Barito Utara. Petani lokal memerlukan jaminan legal, pendampingan, serta stimulus stimulus dari pemerintah. Sementara itu, aturan penamaan jalan berguna untuk menertibkan tata ruang publik sekaligus merawat memori kolektif sejarah daerah.

“Kami berharap melalui sinergi dan pendampingan dari Kementerian Hukum, proses penyusunan naskah akademik dapat berjalan lebih komprehensif sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,” imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut, Mery didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Bapemperda Hj. Sri Neni Trianawati, beserta anggota legislatif lainnya. Melalui penguatan kerja sama legislasi ini, DPRD Barito Utara berkomitmen mempercepat lahirnya perda yang efektif demi mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat setempat. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *