Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Fraksi PKB Beri Catatan

Muara Teweh, Kantamedia.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Barito Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/7/2026).

Juru bicara Fraksi PKB, H. Nurul Anwar, menyampaikan apresiasi atas transparansi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyajikan laporan keuangan daerah. Dokumen tersebut dinilai sebagai wujud keterbukaan publik dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran perangkat daerah atas penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini merupakan bagian penting dari siklus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Nurul Anwar saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB memberikan apresiasi khusus atas keberhasilan Pemkab Barito Utara yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, membaik dari posisi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski demikian, dewan mengingatkan agar seluruh catatan BPK segera ditindaklanjuti secara tepat waktu.

Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), fraksi ini mendorong modernisasi sistem perpajakan daerah melalui digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta optimalisasi Pajak Reklame komersial via videotron milik Pemkab.

Di sisi lain, anggota fraksi dari DPRD Barito Utara ini memberikan sorotan tajam terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025. Pemerintah daerah diminta melakukan perbaikan perencanaan agar alokasi APBD berdaya serap maksimal. “Kami berharap pemerintah daerah menyusun rencana kerja yang lebih cermat dan realistis, mempercepat pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat pengawasan secara berkala agar SiLPA dapat ditekan,” tegasnya.

Menutup pandangannya, Fraksi PKB menyatakan persetujuan akhir agar raperda pertanggungjawaban APBD tersebut segera diundangkan menjadi Perda resmi Kabupaten Barito Utara. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *