Sengketa Batas Wilayah Muntak Jaya Ancam Hak Warga

Muara Teweh, Kantamedia.com – Ketidakjelasan batas wilayah administrasi di Dusun Muntak Jaya, Desa Tongka, Kecamatan Teweh Timur memicu persoalan serius bagi warga setempat. Masalah yang berpotensi memotong akses masyarakat terhadap program bantuan pemerintah ini menjadi sorotan tajam Anggota DPRD Barito Utara, Wardatun Nur Jamilah, saat menggelar reses Daerah Pemilihan (Dapil) III pada Jumat (26/6/2026).

Saat meninjau lokasi, Wardatun mendapati kejanggalan dalam pemetaan. Hasil pengecekan menggunakan Global Positioning System (GPS) menunjukkan sebagian wilayah yang secara administratif milik Barito Utara, justru terdeteksi masuk ke area Kabupaten Barito Selatan. Imbasnya, warga kesulitan lolos verifikasi administrasi untuk mendapatkan bantuan bibit kelapa sawit dari pemerintah daerah. Padahal, secara legalitas mereka memegang KTP dan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi Barito Utara.

Secara geografis, mobilitas warga Dusun Muntak Jaya memang lebih dekat menuju Desa Batu Raya I ketimbang ke pusat Desa Tongka yang berjarak hingga 20 kilometer. Namun, kerancuan data koordinat ini dinilai sangat merugikan hak-hak konstitusional masyarakat.

“Permasalahan ini perlu mendapat perhatian bersama agar tidak menghambat hak masyarakat dalam memperoleh program pemerintah. Saya akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan penelusuran serta sinkronisasi data administrasi dan batas wilayah sehingga masyarakat memperoleh kepastian,” tegas srikandi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Selain konflik tapal batas, legislator Komisi I DPRD Barito Utara ini juga menampung tumpukan keluhan lain. Warga mendesak adanya perbaikan jalan poros penghubung Dusun Muntak Jaya ke Desa Batu Raya I, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), serta ketersediaan sarana produksi pertanian.

Wardatun menegaskan seluruh aspirasi ini akan diperjuangkan dalam rapat bersama pemerintah kabupaten. Menurutnya, pembenahan batas wilayah harus berjalan selaras dengan pembangunan infrastruktur demi menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan petani di pelosok daerah. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *