Muara Teweh, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara resmi menyepakati skema pembiayaan bertahap untuk pembangunan tiga jembatan strategis. Proyek yang akan digarap melalui kegiatan tahun jamak mulai 2026 hingga 2029 itu dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara, Rabu (12/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Turut hadir Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan.
Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono, menjelaskan skema tahun jamak ditempuh karena sebagian pembangunan infrastruktur tak mungkin rampung dalam satu tahun anggaran. Lewat kesepakatan ini, tahapan pekerjaan dan pembiayaan bisa dipetakan lebih jelas hingga 2029.
“Tujuan utama kesepakatan ini adalah memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai atau dilaksanakan dalam satu tahun sehingga perlu diselesaikan melalui kegiatan tahun jamak,” ujar Sudiyono.
Tiga proyek yang tercakup dalam kesepakatan itu meliputi lanjutan Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo, lanjutan Jembatan Sikan–Tumpung Laung, dan Jembatan Lahei Seberang–Lahei.
Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo dianggarkan Rp15,015 miliar pada 2026, naik menjadi Rp39,810 miliar pada 2027, Rp40,040 miliar pada 2028, dan Rp5,235 miliar pada 2029. Jembatan Sikan–Tumpung Laung memperoleh Rp15,6 miliar pada 2026, Rp41,475 miliar pada 2027 dan 2028, serta Rp5,450 miliar pada 2029. Adapun Jembatan Lahei Seberang–Lahei mendapat alokasi Rp30,450 miliar pada 2026, Rp81,075 miliar pada 2027 dan 2028, serta Rp10,4 miliar pada 2029.
Menurut Sudiyono, pembagian anggaran per tahun mempertegas rencana kerja tahunan sekaligus mempermudah administrasi pertanggungjawaban. Nota kesepakatan itu juga memastikan sumber pembiayaan, sehingga pemerintah daerah dan DPRD dapat mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala.
Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk sinergi eksekutif-legislatif demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis, dengan harapan seluruh tahapan tuntas pada 2029 dan mendongkrak konektivitas serta aktivitas masyarakat Barito Utara. (pri)






