Muara Teweh, Kantamedia.com – Langkah proaktif Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang turun langsung melakukan inspeksi ke berbagai sekolah mendapat respons positif dari pihak legislatif. Anggota DPRD Barito Utara, Wardathun Nur Jamilah, menilai peninjauan lapangan ini sangat krusial untuk memetakan kebutuhan riil sarana penunjang serta mengidentifikasi hambatan dalam proses belajar mengajar.
Menurut Wardathun, mutu pendidikan tidak sekadar bertumpu pada kompetensi guru dan implementasi kurikulum. Keberadaan fasilitas yang representatif serta kenyamanan ekosistem belajar bagi peserta didik juga menjadi variabel penentu yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.
“Kehadiran langsung di sekolah sangat penting untuk mengetahui kebutuhan yang sebenarnya. Sekolah yang memiliki sarana prasarana baik tentu memberikan kenyamanan bagi guru dan siswa,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut pada Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, srikandi DPRD Barito Utara ini mendesak agar data hasil monitoring tersebut segera ditindaklanjuti. Format evaluasi dari lapangan harus ditransformasikan ke dalam program pembangunan struktural serta perencanaan anggaran belanja yang tepat sasaran agar pemenuhan fasilitas sekolah dapat direalisasikan secara bertahap.
Wardathun memastikan bahwa lembaga legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal kebijakan anggaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar sekolah. Keterlibatan aktif ini diharapkan mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan dan melahirkan generasi muda daerah yang kompetitif serta berkarakter.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kemajuan sektor edukasi merupakan tanggung jawab kolektif. Sinergi yang solid antara instansi pemerintah, tenaga pendidik, wali murid, hingga elemen masyarakat umum menjadi kunci utama dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Barito Utara.
Di sisi lain, program monitoring berkala oleh Dinas Pendidikan ini merupakan bagian dari cetak biru pemerintah daerah. Agenda tersebut dirancang untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan serta fasilitas pendidikan yang inklusif di seluruh wilayah kabupaten. (*/pri)


