Palangka Raya, kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah resmi memulai Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Agenda ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna yang berfokus pada penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan (Dapil) di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kalteng pada Senin (5/1/2026) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Pertemuan strategis tersebut menjadi momentum transisi dari penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 menuju fase kerja legislatif berikutnya di tahun 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan dan anggota DPRD melaporkan hasil reses yang telah dilaksanakan di lima daerah pemilihan. Laporan ini mencerminkan berbagai aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng. Hasil reses kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja dan kebijakan DPRD pada masa persidangan berikutnya.
“Laporan yang disampaikan merupakan representasi suara masyarakat Kalteng. Data ini akan menjadi basis utama dalam merumuskan kebijakan, baik dalam fungsi penganggaran maupun pengawasan dewan ke depan,” tegas Arton.
Dengan adanya laporan hasil reses, DPRD Kalteng berharap seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi secara proporsional dalam kebijakan pembangunan daerah. Aspirasi yang diserap dari lapangan diharapkan menjadi dasar kuat bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan program yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Melalui sinkronisasi antara hasil reses dan rencana kerja pemerintah, DPRD Kalteng menargetkan adanya akselerasi pembangunan yang tepat sasaran. Fokus utama tetap tertuju pada penguatan ekonomi lokal dan perbaikan fasilitas publik guna menjawab ekspektasi jutaan warga Kalimantan Tengah yang mendambakan perubahan nyata di lapangan.
Selain penyampaian tuntutan konstituen, agenda paripurna diisi dengan pidato pembukaan masa persidangan baru serta sambutan dari Gubernur Kalimantan Tengah. Kerja sama antara pemerintah provinsi dan lembaga legislatif ditekankan guna memastikan setiap usulan warga dapat diintegrasikan ke dalam program pembangunan daerah yang efektif. (pri)


