Bambang Irawan Dorong Penyelesaian Konflik Lahan PT ATA di Kapuas: Jangan Berlarut-Larut

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan perlunya langkah cepat dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Desa Sungai Ringin, Kabupaten Kapuas, dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA). Persoalan yang sudah berlangsung lama itu, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut karena sama-sama merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Sekarang kondisi di lapangan, pihak ATA menahan diri, masyarakat juga menahan diri. Tapi tidak bisa kita biarkan begitu saja. Kalau berlarut-larut, yang dirugikan kontraktornya rugi, masyarakat juga rugi tenaga dan biaya. Harus ada win-win solution,” tegas Bambang, Kamis (28/8/2025).

Bambang mengakui pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, untuk menentukan mekanisme pemanggilan kedua belah pihak. Ia menilai penyelesaian informal melalui diskusi lebih efektif ketimbang hanya mengandalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) formal.

“Kalau lewat RDP itu panjang prosesnya, surat-menyuratnya banyak. Sementara masalah sudah mendesak. Saya lebih setuju ada diskusi non-formal dulu, biar cepat ada titik temu,” ujarnya.

Menurut Bambang, inti persoalan terletak pada perbedaan klaim ganti rugi lahan. Pihak perusahaan berpendapat semua lahan sudah diganti rugi sejak 2012. Namun masyarakat menyatakan bahwa yang diganti rugi hanya lahan yang saat itu sudah digarap dan ditanami, sedangkan lahan yang belum digarap tidak pernah mendapatkan kompensasi.

“Logikanya jelas. Di 2012 itu perusahaan hanya mengganti rugi lahan yang sudah mereka tanami. Lahan yang belum digarap, tidak mungkin mereka ganti rugi. Nah, sekarang ketika perusahaan mau kembangkan ke lahan yang belum tergarap, masyarakat menuntut haknya. Itu yang jadi masalah,” jelas legislator dari Dapil V ini.

Komisi II DPRD Kalteng berkomitmen mendorong solusi yang adil dan berimbang. Bambang menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan tanahnya, sementara perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak tersebut sebelum melakukan ekspansi.

“DPRD akan mengawal agar penyelesaian benar-benar memberi keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *