Komisi I DPRD Kalteng Soroti Pemangkasan Anggaran DAU dan DAK Rp125 Miliar

Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti pemangkasan anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp125,153 miliar. Pemotongan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan pemangkasan tersebut, mengingat kondisi transisi pemerintahan yang memerlukan penyesuaian anggaran untuk mendukung program prioritas nasional.

“Kita sangat memaklumi ini, terutama karena Presiden ingin merealisasikan janji-janji kampanyenya. Banyak dana yang diperlukan belum tersedia langsung di kementerian, terutama untuk program makan bergizi gratis,” ujar Muhajirin, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa pemangkasan anggaran ini lebih bersifat penundaan, bukan penghapusan program. Pemerintah pusat akan mengkaji program strategis mana yang tetap dilanjutkan dan mana yang bisa ditunda.

Senada dengan Muhajirin, anggota Komisi I DPRD Kalteng, Armada, menilai efisiensi anggaran sebagai hal yang wajar dalam pemerintahan.

“Setiap pemimpin baru, baik Presiden, gubernur, bupati, atau wali kota, pasti memiliki kebijakan yang ingin menonjolkan program unggulannya. Ini hal biasa dalam dinamika pemerintahan,” kata legislator dari Fraksi PAN tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan efisiensi anggaran ini, karena bukan kali pertama kebijakan serupa diterapkan. (Mhu)

Bagikan berita ini
Bsi