Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya didesak untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di area publik. Langkah ini dinilai mendesak menyusul insiden penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya di kawasan Jalan Mahir Mahar. Komitmen serius dari instansi terkait sangat diperlukan guna menjamin keselamatan warga serta mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa keberadaan penderita gangguan mental yang telantar di jalanan berpotensi membahayakan ketertiban umum. Dirinya menyatakan bahwa penyelesaian dinamika sosial ini mustahil dituntaskan secara parsial oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan langkah integratif.
“Harus ada sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga Tim Siaga 112 supaya penanganan ODGJ bisa dilakukan secara maksimal dan manusiawi,” tutur Syaufwan, Kamis (21/5/2026).
Politisi DPRD Palangka Raya ini menambahkan, penertiban di lapangan wajib mengedepankan aspek humanis. Setelah dievakuasi dari ruang publik, para penderita sebaiknya tidak sekadar diamankan secara temporal, melainkan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei demi mendapatkan pengobatan medis dan rehabilitasi psikologis yang komprehensif.
Selain peran intervensi birokrasi, partisipasi aktif dari elemen masyarakat juga memegang peranan krusial dalam mempercepat proses pelaporan. Warga diimbau untuk tidak ragu menghubungi layanan darurat apabila mengidentifikasi adanya indikasi perilaku agresif dari oknum penderita di lingkungan sekitar mereka.
Kendati demikian, Syaufwan mengingatkan bahwa pihak keluarga tetap menjadi benteng pertahanan utama dalam mendeteksi gejala awal gangguan kejiwaan. Kepedulian domestik dan pemantauan rutinitas konsumsi obat sangat efektif guna menekan risiko kekambuhan dini sebelum penderita melakukan tindakan yang merugikan publik. (pri)


