Kantamedia.com – Presenter kawakan Ruben Onsu akhirnya menyampaikan klarifikasi usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis bernilai Rp3,5 miliar oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui penyataan resmi di akun media sosial pribadinya pada Sabtu (22/8/2026), pria bernama lengkap Ruben Samuel Onsu ini menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul terkait dinamika hukum yang tengah menjerat dirinya.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” tulis Ruben Onsu.
Kasus hukum ini bermula dari laporan kepolisian bertanggal 22 Agustus 2025 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P dengan korban berinisial TM. Penetapan status tersangka terhadap Ruben dilakukan setelah tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melangsungkan gelar perkara serta menggali keterangan dari serangkaian saksi dan ahli.
Dalam perkara ini, Ruben dituding menawarkan kerja sama investasi pada bisnis miliknya dengan iming-iming imbal hasil dalam periode waktu tertentu. Namun, korban mengaku tak kunjung menerima pembagian keuntungan yang dijanjikan, bahkan dana modal awal sebesar Rp3,5 miliar belum dikembalikan. Atas dugaan tersebut, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Merespons jerat hukum tersebut, Ruben menjelaskan bahwa dirinya telah mengupayakan jalur mediasi, namun belum membuahkan kesepakatan bersama.
“Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu. Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada,” terangnya.
Ia tak menampik adanya kendala teknis dalam menghimpun data pendukung lantaran sejumlah mantan rekannya sulit dihubungi. “Namun, karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas, agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya,” lanjutnya.
Meski diterpa masalah pelik dan membagi fokus dengan urusan lain, Ruben menegaskan tidak bermaksud mencari pembenaran dan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara kooperatif.
“Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri. Selama proses ini berjalan, saya juga sedang menyelesaikan permasalahan lain dengan kembali mencari data dan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan. Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan,” tegas Ruben seraya menyampaikan apresiasi atas dukungan moral yang diterimanya.
Kronologi Kasus
Ruben Onsu resmi berstatus tersangka setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Kasus ini bermula dari laporan berinisial P dengan korban berinisial TM yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025, dengan taksiran kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Ruben diduga menawarkan skema investasi bisnis dengan iming-iming keuntungan dalam periode tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair, bahkan modal awal yang disetorkan korban disebut belum juga dikembalikan. Atas perbuatannya, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ruben menepis anggapan bahwa dirinya sedang bersilat lidah. Ia mengaku harus membagi fokus untuk membereskan persoalan lain yang tak kalah menyita waktu dan perhatian.
“Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri. Selama proses ini berjalan, saya juga sedang menyelesaikan permasalahan lain dengan kembali mencari data dan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurut saya sudah jauh dari apa yang sebenarnya terjadi. Proses tersebut tentu telah menyita cukup banyak waktu dan melibatkan banyak pihak,” jelasnya. (*/pri)


