Menang Banding PMH, Nikita Mirzani Bebas dari Ganti Rugi Miliaran

Kantamedia.com — Langkah hukum Nikita Mirzani dalam perkara perdata melawan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid membuahkan hasil manis. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan aktris berusia 40 tahun itu memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kemenangan perdata tersebut membatalkan sanksi ganti rugi miliaran rupiah yang sempat dijatuhkan PN Jakarta Selatan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Kuasa hukum sang aktris mengonfirmasi telah menerima salinan resmi putusan itu via sistem e-court pada Jumat (28/8/2026).

“Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Majelis hakim PT Jakarta dalam putusan tanggal 27 Agustus 2026 menilai gugatan balik (rekonvensi) mengenai ganti kerugian yang dilayangkan pihak Reza Gladys tidak didukung dasar pembuktian yang sah secara hukum. Walhasil, klaim kerugian finansial yang dituntut pihak lawan dianggap gugur.

“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” tegas Usman.

Ia menimpali bahwa putusan banding ini mematahkan tuduhan kerugian materiil maupun immateriil yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.

“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Sengketa ini merupakan buntut dari polemik kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang berbuntut pada aksi saling gugat. Selain konflik perdata, perseteruan tersebut sempat bergulir ke ranah pidana atas tuduhan pengancaman dan pemerasan.

Pihak kuasa hukum menilai hasil manis di tingkat banding perdata ini menjadi amunisi dan bukti baru (novum) yang sangat krusial untuk mendukung proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang tengah diperjuangkan Nikita Mirzani. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *