Kantamedia.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa terhadap dirinya dan Insanul Fahmi. Hal ini setelah penyidik resmi menaikkan status perkara atas laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa itu ke tahap penyidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor pada pekan depan. Tim penyidik fokus mengumpulkan keterangan saksi kunci untuk memperkuat fakta hukum dalam kasus ini.
“Prosesnya saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kami telah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan kerabat dari Insanul Fahmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Andaru kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Penyidik mengagendakan pemeriksaan khusus bagi Inara Rusli pada Rabu (8/4/2026) mendatang. Kehadiran terlapor sangat dibutuhkan untuk memberikan konfirmasi serta klarifikasi atas berbagai temuan dan alat bukti yang telah dikantongi kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap saudari IR dijadwalkan minggu depan, tepatnya tanggal 8 jam 10.00 WIB. Kami akan melihat konfirmasi kehadiran dari pihak terlapor,” tambah Andaru. Selain itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 11 April untuk melengkapi berkas perkara.
Andaru menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen menangani pengaduan dari Wardatina Mawa ini secara profesional, cermat, dan transparan. Saat ini, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan penyitaan aset yang relevan dengan perkara tersebut.
“Kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengumpulan fakta untuk membuktikan bahwa penanganan perkara di Polda dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” pungkasnya.
Pemeriksaan intensif terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi diharapkan dapat memberikan titik terang atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, guna menentukan kelanjutan status hukum kedua terlapor dalam waktu dekat. (*/pri)


