Jakarta, kantamedia.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya. Alasan penahanan pun diungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari itu tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026) malam.
Selain itu, Richard Lee juga disebut mangkir dari kewajiban wajib lapor. Dia tidak hadir pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Richard Lee menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar dengan 29 pertanyaan.
Saat digiring ke ruang tahanan, dia tampak mengenakan kemeja putih dan berjalan menunduk dengan kedua tangan diposisikan di depan perut. Tangannya diduga terikat dan disembunyikan di balik pakaian.
Dengan wajah tertutup masker, ia memilih bungkam tanpa memberikan komentar kepada awak media. Langkahnya diarahkan menuju Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Kronologi Kasus Dokter Richard Lee
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Ia melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee.
Berdasarkan temuan Doktif, sejumlah produk kecantikan keluaran Richard Lee diduga kuat mengalami overclaim, di mana kandungan asli produk tersebut tidak sesuai dengan klaim fantastis yang tertera pada kemasan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.
Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Dokter Richard Lee hingga berujung ke sel tahanan:
Desember 2024 – Laporan Polisi Dibuat
Artis Kartika Putri melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait standar produk dan perlindungan konsumen di bidang perawatan kecantikan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
15 Desember 2025 – Penetapan Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia dijerat pasal dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
23 Februari dan 5 Maret 2026 – Mangkir Wajib Lapor
Dalam proses penyidikan lanjutan, tersangka tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
3 Maret 2026 – Pemeriksaan Tambahan
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan tambahan. Namun tersangka tidak hadir. Pada hari yang sama, penyidik menemukan aktivitas siaran langsung di media sosial yang dilakukan oleh tersangka.
6 Maret 2026 – Pemeriksaan Intensif
Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Penyidik mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami perkara.
6 Maret 2026 Malam – Penahanan
Setelah pemeriksaan dan hasil pengecekan kesehatan dinyatakan normal, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tanggapan Doktif
Penahanan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee di Polda Metro Jaya disambut dengan penuh kebahagiaan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Sebagai pihak pelapor yang selama ini vokal membongkar kasus tersebut, Doktif tak bisa menyembunyikan rasa leganya seusai Richard Lee resmi dijebloskan ke sel tahanan.
Bagi Doktif, penahanan Richard Lee di momen bulan suci ini bukanlah sekadar kebetulan. Ia menganggap kejadian ini adalah jalan Tuhan untuk membuka kebenaran atas kasus dugaan penipuan skincare yang merugikan banyak orang.
“Pertama kali Doktif ucapin alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah SWT karena di bulan yang penuh dengan berkah, bulan Ramadan, Allah menunjukkan kekuasaan-Nya,” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Perjuangan panjang menempuh jalur hukum melawan Richard Lee diakuinya sangat menguras emosi dan mental. Namun, keputusan penyidik untuk menahan seterunya itu seakan membayar lunas semua kelelahan yang ia rasakan.
“Cukup lelah melawan manusia satu ini. Tapi hari ini rasanya seperti plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” beber Doktif.
Atas bentuk syukurnya terhadap penahanan ini, Doktif sudah merancang perayaan khusus. Ia memilih merayakan momen masuknya Richard Lee ke bui dengan menggelar acara buka puasa bersama.
“Jadi alhamdulillah terima kasih, insyaallah besok Doktif akan syukuran. Doktif juga akan bawa teman-teman juga buat kita buka bersama,” ucapnya. (*/pri)


