42 Perusahaan di Kalimantan Diduga Picu Karhutla

Kantamedia.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sebanyak 42 perusahaan di Pulau Kalimantan diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi belakangan ini. Dari puluhan perusahaan tersebut, belasan di antaranya bahkan telah terindikasi kuat melakukan pelanggaran.

Pernyataan itu disampaikan Jumhur seusai meninjau langsung penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026).

“Kami baru saja meng-update ya di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatera nanti sedang di-update datanya,” ujar Jumhur.

Ia menjelaskan, proses penanganan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan individu maupun korporasi akan ditangani melalui kolaborasi dengan pihak Kepolisian. Sementara itu, kewenangan menjatuhkan denda serta sanksi administratif kepada perusahaan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Jumhur menegaskan bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan terbukti terlibat tidak hanya berupa denda semata. Pemerintah juga akan menghitung besaran kerugian negara sekaligus biaya pemulihan lingkungan yang timbul akibat kebakaran tersebut.

“Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” katanya.

Melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat karhutla, Jumhur berharap dapat tercipta efek jera. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan pada masa-masa mendatang.

Di luar peninjauan penanganan karhutla, Jumhur turut menyerahkan bantuan bagi warga terdampak kabut asap di sekitar lokasi peninjauan. Bantuan yang diberikan meliputi vitamin, masker, bahan makanan, hingga sejumlah kebutuhan dasar lainnya.

Penyaluran bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi dampak kesehatan maupun gangguan aktivitas sehari-hari akibat paparan kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *