Kantamedia.com – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Beleid ini mengatur perlindungan bagi pekerja atau buruh, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pengesahan dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain mengatur hak pekerja dalam hubungan kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjangkau pencari kerja dan peserta magang.
Lalu, hak apa saja yang dijamin dalam aturan tersebut? Berikut rinciannya.
Hak Pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Undang-undang ini menegaskan jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Sejumlah hak dan bentuk perlindungan yang diperkuat adalah sebagai berikut.
1. Hak Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
Setiap pekerja maupun pencari kerja dijamin memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip ini bertujuan mencegah diskriminasi dan membuka peluang yang adil bagi siapa pun untuk mendapatkan pekerjaan serta mengembangkan karier.
2. Hak Pencari Kerja Mendapat Informasi Lowongan yang Terbuka
Perlindungan bagi pencari kerja diperkuat lewat penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Penyediaan informasi dan kewajiban melaporkan lowongan kerja diarahkan agar masyarakat memiliki akses setara terhadap kesempatan kerja.
Ketentuan ini sekaligus dimaksudkan untuk menekan praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran lowongan kerja fiktif yang merugikan pencari kerja.
3. Hak Peserta Magang Mendapat Perlindungan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberi kepastian hukum bagi peserta pemagangan, di antaranya lewat penegasan status dan pembatasan waktu pemagangan. Peserta magang juga berhak atas uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Dengan demikian, magang tidak hanya menjadi ajang menimba pengalaman, tetapi juga disertai perlindungan dan kepastian bagi pesertanya.
4. Hak Mendapat Kesempatan Kerja Tanpa Diskriminasi
Dalam proses penempatan tenaga kerja, perlindungan diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi. Kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal mendapat perhatian khusus agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap pekerjaan sekaligus menjaga proses penempatan tenaga kerja tetap adil.
5. Hak Berorganisasi dan Menyampaikan Aspirasi
UU ini juga memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pihak terkait dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial ikut ditegaskan.
Selain itu, aturan ini memberi kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
6. Hak Mendapat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin pengusaha. Perlindungan tersebut dijalankan melalui penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi di lingkungan kerja.
Cakupannya tidak berhenti pada penanganan kecelakaan kerja setelah terjadi, tetapi juga meliputi pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman serta sehat. Selama bekerja, pekerja berhak atas lingkungan yang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan.
7. Hak Mendapat Perlindungan melalui Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat sebagai sarana perlindungan sekaligus penegakan hukum. Pengawasan diarahkan berjalan secara profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Kewenangan pengawas untuk memeriksa, mengumpulkan data, hingga memerintahkan perbaikan turut diperkuat agar dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti.
8. Hak Mendapat Perlindungan dari Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
Perlindungan pekerja juga ditopang penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan. UU ini memperkuat sanksi administratif dan pidana yang diterapkan secara tegas, proporsional, dan berjenjang.
Ketentuan tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus memastikan hak pekerja atau buruh tidak diabaikan. (*/pri)






