Kantamedia.com – Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 mengenai penyesuaian klasifikasi industri media di Indonesia. Melalui regulasi anyar ini, setiap perusahaan pers diwajibkan mencantumkan satu kode KBLI utama dalam akta badan hukumnya sebagai syarat mutlak pendataan dan verifikasi resmi.
Instruksi tertulis yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada Senin (10/8/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari peleburan serta pembaruan standar KBLI 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kejelasan klasifikasi usaha menjadi tolok ukur utama legalitas media sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini sebelumnya telah disepakati melalui rapat pleno ke-32 pada 27 Juli 2026.
“Perusahaan pers diwajibkan memiliki satu nomor KBLI perusahaan pers sebagai KBLI utama. Selain KBLI utama tersebut, perusahaan pers diperbolehkan memiliki nomor KBLI lainnya sebagai KBLI pendukung,” bunyi ketetapan dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (11/8/2026).
Daftar KBLI Utama Perusahaan Pers
Ketentuan mengenai KBLI perusahaan pers sebelumnya tercantum dalam lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dalam aturan tersebut, KBLI pers tercantum pada butir 1.1, yang meliputi KBLI 58130 untuk cetak, 63122 untuk portal web, 6022 untuk televisi, dan 60102 untuk radio.
Namun perkembangan terbaru dari pemerintah tentang KBLI pada 2025 juga berdampak pada perubahan KBLI bidang pers. Dengan pembaruan tersebut, perusahaan pers perlu menyesuaikan data badan hukumnya dengan ketentuan KBLI terbaru yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Penyesuaian ini menggantikan regulasi lama dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023. Merujuk pada panduan terbaru, sektor industri media kini dikelompokkan ke dalam tujuh kategori KBLI utama:
- 58120: Penerbitan Surat Kabar
- 58130: Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala
- 60101: Radio Analog
- 60102: Radio Digital
- 60202: Televisi Digital
- 60311: Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah
- 60312: Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta
Khusus untuk kode KBLI 60312, cakupannya mencakup seluruh mata rantai kerja jurnalistik swasta—mulai dari pencarian, pengumpulan, pengolahan, hingga penyebarluasan berita—baik melalui media cetak, elektronik, maupun penerbitan digital kepada publik.
KBLI Pendukung
Guna mengakomodasi diversifikasi usaha media, Dewan Pers melampirkan beberapa kode KBLI pendukung yang sah untuk dicantumkan, antara lain:
- 18111: Pencetakan Umum
- 58110: Penerbitan Buku
- 59112: Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Swasta
- 73100: Aktivitas Periklanan
- 73202: Jajak Pendapat Opini Publik
- 74193: Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi, dan Komik
- 82300: Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis
- 85582: Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi (mencakup pelatihan networking, programming, multimedia, public relations, hingga public speaking)
Verifikasi Wajib Menyesuaikan KBLI Baru
Penerapan aturan baru ini membawa implikasi langsung bagi seluruh pengelola media di tanah air. Industri penerbitan yang sedang mengajukan verifikasi baru di Dewan Pers diwajibkan langsung memakai standar klasifikasi teranyar ini.
Sementara itu, bagi lembaga media yang sudah mengantongi status terverifikasi, Dewan Pers mewajibkan pembaruan data akta dan penyesuaian kode klasifikasi usaha paling lambat saat proses pemutakhiran status verifikasi berkala dilakukan. (pri)


