Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Kantamedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memangkas durasi pengurusan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Kebijakan percepatan ini bakal mulai diterapkan secara bertahap tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemangkasan waktu pelayanan ini dirancang sebagai bentuk kado kemerdekaan bagi publik yang menginginkan kepastian hukum atas kepemilikan aset mereka.

Nusron menyampaikan tenggat baru tersebut usai menggelar pertemuan tertutup bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia mengakui, lambatnya kepengurusan peralihan hak milik selama ini disebabkan oleh ketiadaan standar durasi yang mengikat di setiap kantor pertanahan.

“Layanan peralihan hak atau balik nama tanah selama ini belum memiliki standar waktu penyelesaian yang seragam dan terukur bagi masyarakat,” ujar Nusron.

Guna menjamin efektivitas di lapangan, skema baru pengurusan sertifikat tanah ini tidak langsung diberlakukan serentak di seluruh Indonesia, melainkan melalui beberapa fase percontohan.

Fase awal akan bergulir pada 17 Agustus 2026 yang mencakup 17 kabupaten dan kota penerima manfaat pertama. Selanjutnya, pemerintah bakal memperluas jangkauan layanan cepat ini ke 24 kabupaten dan kota tambahan pada fase kedua yang dimulai pada 24 Agustus 2026.

Dengan skema bertahap tersebut, sebanyak 41 kabupaten dan kota terdaftar sebagai daerah pionir yang menerapkan pemangkasan durasi pengurusan sertifikat tanah hingga akhir Agustus 2026. Pemerintah optimistis langkah ini mampu mengikis praktik pungutan liar sekaligus menggenjot efisiensi birokrasi pertanahan di berbagai daerah. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *