Kantamedia.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus Kementan RI yang berujung dilaporkan ke Dewas KPK. Ghufron disebut telah meminta untuk membantu memindahkan PNS Kementan RI.
Albertina Ho menjelaskan bahwa bantuan dari Ghufron itu untuk memindahkan PNS kementan RI dari pusat ke wilayah Jawa Timur.
“Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” ujar Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik kepada Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024 mendatang.
Kata Albertina, sidang dugaan etik Ghufron dilakukan karena Dewas telah menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.
“Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan,” kata Albertina.
“Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan,” sambungnya.
Seperti diketahui, soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.
Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.
“Yang disidangkan Pak NG,” kata dia.
Ghufron Laporkan Balik Albertina
Dalam perjalanan, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK. Alasannya, Ghufron menilai Albertina selaku Dewan Pengawas KPK melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Menanggapi pelaporan tersebut, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan laporan Ghufron kepada Dewan Pengawas KPK adalah hal yang wajar. Ali menyebut apabila memang Ghufron menemui dugaan pelanggaran etik, maka sudah seharusnya melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
“Ini adalah putusan individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK untuk kemudian yang menurut beliau ada dugaan etik maka wajib melaporkan kepada Dewas KPK karena memang forumnya dan tempatnya ada di Dewas KPK,” ujar Ali dalam keterangannya pada Jumat (26/4/2024) di Jakarta.
Ali meyakini seluruh proses dugaan pelanggaran etik akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas KPK secara profesional. Ali memastikan seluruh kegiatan KPK akan tetap berjalan dengan lancar meskipun ada pelaporan antara Ghufron dan Albertina.
“Adapun nanti proses-proses kami meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti secara profesional, karena tentu ada norma, ada kewenangan yang dimiliki Dewas KPK ketika memproses laporan pengaduan, baik dari masyarakat di luar sana dan juga di internal KPK,” kata Ali. (*/jnp)


