Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Diputuskan 7 November 2023

Kantamedia.com – Pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi akan dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2023 mendatang.

Ketua Majelis Kehormatan (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal itu lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti -cawapres oleh partai atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November mendatang.

“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap ‘woo sengaja ini dimolor-molorin'. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya,” kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/10/2023) dilansir CNN Indonesia.

Jimly menjelaskan MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.

Karena itu, untuk menghindari asumsi publik bahwa MKMK sengaja mengulur waktu untuk membacakan putusan etik terkait putusan usia capres-cawapres, maka MKMK sepakat untuk membacakan putusan tersebut pada 7 November.

Selain itu, kata Jimly, juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini,” ujarnya.

Jimly mengaku telah menyusun rancangan jadwal persidangan yang akan mulai digelar pada Selasa, (31/10). Rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Jadi ada dua, sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Tapi waktu sidang terbuka staf ahlinya hakim terlapor kita beri kesempatan juga untuk hadir,” jelasnya.

Menurutnya, laporan yang diajukan pakar hukum tata negara yang juga advokat, Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan diperiksa lebih dulu pada besok pagi.

Kedua laporan itu digabung lantaran memiliki substansi yang sama.

“Kalau yang malam itu dengan hakim Anwar Usman itu tertutup. Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi,” kata Jimly.

“Hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai Jumat sudah selesai semuanya,” imbuhnya.

Jimly mengimbau agar masyarakat tak kembali melaporkan para hakim konstitusi ke MKMK karena laporan yang telah diterima memiliki substansi yang hampir sama.

“Kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru. Sudah kebanyakan. Tapi ini hanya imbauan saja. Kita tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya ,” ujar Jimly.

Jimly memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 1 November 2023 jika masyarakat ingin melaporkan hakim konstitusi ke MKMK.

“Jadi pada hari Rabu sore kalau bisa itulah kesempatan terakhir masyarakat siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop. Mohon jangan lagi, tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja,” ujarnya.

Pembentukan MKMK ini menindaklanjuti masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan oleh berbagai kalangan, termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan yaitu pelanggaran hakim. Ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Laporan lainnya terkait sembilan hakim konstitusi, termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion.

“Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” kata Juru Bicara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. (*/jnp)

Bagikan berita ini