Eks Wamen Imigrasi Dapat Jatah Rp100 Juta per Minggu dari Hasil Pungli

Kantamedia.com – Kasus korupsi baru yang diungkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Lembaga antirasuah ini baru saja membongkar skandal besar terkait dugaan pemerasan WNA (Warga Negara Asing) dalam pengurusan izin tinggal. Salah satu nama besar yang terseret adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang diduga menerima setoran rutin hingga Rp100 juta setiap minggunya.

Menurut penjelasan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/6/2026), aksi lancung ini diduga sudah dimulai sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024. Modusnya, ia meminta jatah dari biaya pengurusan dokumen para warga asing melalui bawahannya yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal saat itu.

Aksi pungli yang terstruktur rapi ini ternyata bukan barang baru. Sepanjang tahun 2022 hingga 2026, jaringan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut ditaksir berhasil mengumpulkan uang panas sedikitnya Rp145,5 miliar. Miliaran rupiah uang haram itu biasanya dikumpulkan dan langsung dibagi-bagikan setiap hari Jumat.

Silmy diduga melakukan pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024. Perbuatan itu dilakukan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

“Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Uniknya, para pelaku punya trik khusus untuk menyamarkan transaksi mereka. KPK menemukan penggunaan kode-kode rahasia yang cukup unik untuk mendistribusikan uang. Ada istilah ‘malaikat’ yang dipakai sebagai kode jatah untuk para pejabat tinggi. Selain itu, mereka juga memakai istilah dunia musik layaknya sebuah grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai aliran dana ke pihak-pihak tertentu.

Setyo mengungkapkan dugaan pemerasan ini diduga telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo.

Uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.

Buntut dari kasus pemerasan WNA ini, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, beberapa mantan pejabat tinggi dan kepala kantor wilayah imigrasi juga ikut terseret dalam daftar hitam tersebut, yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedelapan tersangka kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Tak berhenti di sini, tim penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aset-aset hasil korupsi mereka. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *