Kantamedia.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian dengan cara damai atau pendekatan kekeluargaan tidak boleh diterapkan karena berisiko mengabaikan hak-hak korban.
Arifah menyayangkan karena sampai saat ini praktik menyembunyikan kasus lewat jalur damai masih sering ditemukan di masyarakat. Padahal, jalan pintas seperti itu justru berpotensi besar merenggut hak-hak keadilan yang seharusnya diterima oleh korban.
“Melihat fakta di lapangan, memang masih ada kasus yang berakhir damai. Namun khusus untuk perkara kekerasan seksual, keadilan restoratif (restorative justice) sama sekali tidak boleh diterapkan,” ujar Arifah pada Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan bahwa hukum formal harus tetap berjalan tanpa kompromi agar memberikan efek jera. Sebab, kasus semacam ini bukan hanya menyangkut hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi serta rasa aman masyarakat.
Selain fokus pada ketegasan sanksi hukum, Menteri PPPA juga membongkar masalah lain yang kerap dihadapi korban saat mencari bantuan. Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit sering kali membuat korban merasa trauma dua kali. Mereka dipaksa berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mengurus pelaporan dan pemulihan.
Proses yang melelahkan inilah yang membuat korban akhirnya memilih untuk bungkam. Fakta tersebut diperkuat oleh survei nasional Kementerian PPPA yang memperlihatkan adanya jurang pemisah yang lebar antara jumlah riil korban di lapangan dengan angka laporan resmi yang masuk ke pihak berwajib.
Sebagai solusinya, Kementerian PPPA kini tengah menggodok sistem pelayanan terpadu satu atap khusus untuk perempuan dan anak. Lewat program integrasi ini, semua lembaga terkait akan terhubung langsung sehingga korban bisa mendapatkan perlindungan keamanan, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologis di satu tempat yang sama. Proyek percontohan ini akan digulirkan pertama kali di DKI Jakarta sebelum nantinya disebarluaskan ke seluruh wilayah Indonesia. (*/pri)


