Kantamedia.com – Kasus mengejutkan kembali dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya dugaan praktik pemerasan WNA yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tidak main-main, praktik lancung ini dinilai berjalan sangat rapi, terstruktur, sistemis, dan masif, serta melibatkan jaringan yang membentang dari tingkat daerah hingga ke pusat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa modus pungutan liar ini punya pola yang terorganisasi dengan baik. Pola perintahnya mengalir dari atas ke bawah (top-down), sementara aliran uang hasil pungli bergerak dari bawah langsung ke meja pimpinan (bottom-up).
Menariknya, untuk menyamarkan jejak, dana hasil dugaan pemerasan WNA terlebih dahulu dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum diteruskan ke level berikutnya. KPK juga menemukan penggunaan sejumlah rekening penampung yang tidak menggunakan identitas pemilik sebenarnya. Rekening tersebut diketahui atas nama kerabat, petugas kebersihan, hingga office boy untuk menyamarkan aliran dana.
Karena operasinya yang tersebar luas, KPK tidak hanya bergerak di Jakarta saja. Lewat Operasi Tangkap tangan (OTT) yang digelar maraton pada 2-3 Juni 2026, tim penyidik juga menyisir beberapa wilayah di luar ibu kota. Hasilnya, ada 17 orang yang sempat diamankan, terdiri dari 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
“Makanya kemarin kegiatannya bukan hanya di Jakarta saja, melainkan ada di beberapa tempat juga,” kata Setyo Budiyanto.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan WNA terkait izin tinggal periode 2022-2026. Nama-nama besar ikut terseret, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) serta mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), bersama beberapa kepala kantor imigrasi daerah lainnya.
Para tersangka diduga kuat memeras para warga asing yang ingin mengurus dokumen penting, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Selama empat tahun beroperasi, total uang panas yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Kasus kakap ini diketahui bermula saat institusi imigrasi masih berada di bawah Kemenkumham, dan terus berlanjut hingga kelembagaannya berganti menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan memburu pihak lain yang kemungkinan ikut menikmati uang haram tersebut. (*/pri)


