Jakarta, kantamedia.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), terhitung sejak 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Kebijakan ini mencakup komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan masing-masing, namun seluruh perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT DSI.
“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi. Kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pelaporan ekspor dilakukan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama untuk menentukan langkah implementasi berikutnya.
Tahap penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem dan kontrak kerja sama dengan mitra dagang.
“Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, serta menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” tambah Airlangga.
Pemerintah memastikan proses transisi berjalan lancar dan terukur untuk menjaga iklim usaha serta meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional. (*mhu).


