Kejagung Dalami 26 Nama Diduga Ikut Korupsi MBG

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, pada pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengajuan status justice collaborator (JC) sekaligus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi MBG (Makan Bergizi Gratis) dalam tata kelola program tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik perlu melakukan konfirmasi langsung kepada tersangka terkait permohonan saksi pelaku yang bekerja sama tersebut. Langkah ini krusial untuk memvalidasi informasi yang beredar.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan,” kata Syarief kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Selain mengklarifikasi status JC, tim penyidik Korps Adhyaksa tengah meneliti 26 nama yang diklaim Sony ikut terlibat dalam lingkaran kasus korupsi MBG ini. Hingga saat ini, pihak tersangka belum menyerahkan dokumen atau alat bukti pendukung untuk memperkuat pengakuannya di hadapan hukum.

“Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC. Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya,” urai Syarief lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Meski memastikan pemeriksaan bergulir pekan depan, ia belum merinci tanggal pastinya ke publik.

“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” ungkap Anang singkat.

Dalam skandal penyelewengan dana ketahanan pangan ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Sony Sanjaya, penyidik menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, seorang kaki tangan bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Modus operandi dilakukan dengan mengabaikan prosedur baku, di mana proyek yang seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbasis sekolah justru dialihkan ke pihak terafiliasi pejabat.

Penyidik menemukan adanya manipulasi syarat kemitraan dan penggelembungan harga (mark up) pengadaan logistik mewah penunjang program. Anggaran negara bocor untuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dan komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang tidak berdampak langsung pada pemenuhan nutrisi anak sekolah. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *