Kejagung Telisik Seluruh Proyek Pengadaan di BGN

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membedah seluruh pengadaan barang dan jasa pada Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa audit menyeluruh ini dilakukan guna memeriksa kewajaran anggaran pada setiap proyek penunjang. Korps Adhyaksa memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada klaster pengadaan tertentu saja, melainkan menyisir seluruh lini operasional lembaga tersebut.

“Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Dan kita kerja samakan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah,” ujar Febrie di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Febrie, penegakan hukum ini krusial demi menyelamatkan esensi awal program MBG, yakni menjamin pemenuhan nutrisi anak sekolah sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui pelibatan vendor lokal. Akuntabilitas tata kelola menjadi kunci agar anggaran negara benar-benar terserap oleh para petani, peternak, dan pelaku usaha di sekitar satuan pelayanan.

“Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” kata Febrie.

Dalam perkara korupsi periode 2025–2026 ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN bernama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan lingkaran dekat tersangka, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Kejagung setidaknya mengidentifikasi tiga modus operandi dalam kasus ini. Pertama, adanya afiliasi terselubung antara para tersangka dengan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk meloloskan kepengurusan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, adanya intervensi verifikasi yang memicu aliran dana ilegal hingga miliaran rupiah per hari ke yayasan terafiliasi. Ketiga, ditemukannya indikasi penggelembungan harga (markup) pada pengadaan sarana penunjang, seperti motor listrik, komputer tablet, hingga perangkat televisi. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *