Kasus Penyadapan Ilegal, Prabowo Perintahkan Penanganan Transparan

Jakarta, Kantamedia.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan empat poin sikap pemerintah terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pimpinan dan tokoh penting lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Salah satu keputusan yang diumumkan adalah pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut empat poin pernyataan Mensesneg terkait perkembangan kasus tersebut.

1\. Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut disampaikan di tengah proses hukum dugaan penyadapan ilegal yang turut menyeret nama Listyo Sigit.

2\. Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.

Prasetyo menegaskan, situasi yang sedang berkembang tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

3\. Dugaan Penyadapan Dinilai Persoalan Serius

Mensesneg menegaskan, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap pimpinan negara merupakan persoalan serius.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

4\. Prabowo Instruksikan Penanganan Transparan

Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh proses hukum diminta berjalan secara transparan dan tuntas tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

 

Tiga Petinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi lainnya yang menjadi tersangka adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan proses hukum.

Penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian pemerintah dengan penekanan pada proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (*/Mhu).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *