Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden dan Tokoh Penting

Jenderal LSP dan dua Lainnya Jadi Tersangka

Jakarta, Kantamedia.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum pada periode 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

 

Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya, Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

 

Penyadapan Diduga Tanpa Prosedur

Dikutip dari Tribunnews.com, penyidik mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan.

“Kronologi kejadian pada tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri,” jelas Asep.

“Terdapat beberapa nomor dimasukkan dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi,” ungkapnya.

Penyidik menduga nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, penyelidikan, maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, tanpa adanya proses pendekatan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep.

Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi target.

 

File Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan upaya penghapusan jejak aktivitas penyadapan.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk melakukan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS,” kata Asep.

Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler sebagai barang bukti. Tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut langsung menjalani penahanan.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak serta mengungkap rangkaian aktivitas penyadapan yang menjadi perkara tersebut. (*/Mhu).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *