JAKARTA, kantamedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Ketiga komponen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel dan pegawai di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan internal agar anggota kepolisian tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan peredarannya.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Polri juga mendorong pembentukan lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Seluruh personel diharapkan dapat menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (daw)






