MUI Desak Pemerintah Sahkan Pidana Khusus Jerat Pelaku LGBT

Kantamedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera menerbitkan regulasi pidana khusus untuk menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyatakan bahwa sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis idealnya harus lebih berbobot daripada delik perzinaan konvensional.

Menurut Cholil, aktivitas seksual sesama jenis memiliki derajat pelanggaran yang lebih fatal karena menggabungkan dua unsur kesalahan sekaligus, yakni pelanggaran norma asusila dan pengingkaran terhadap kodrat kemanusiaan. Kekosongan hukum pidana khusus (lex specialis) di Indonesia dinilai membuat aparat penegak hukum kesulitan menindak fenomena ini, terutama saat para pelakunya mulai berani menggelar kegiatan di ruang publik.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Cholil dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Selama ini, penanganan di lapangan hanya bersandar pada kebijakan lokal berupa pembinaan tanpa adanya kepastian durasi hukuman kurungan. Oleh sebab itu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong regulasi baru tidak hanya menyasar pelaku aktif, melainkan juga menargetkan pihak-pihak yang menyebarluaskan propaganda normalisasi kelompok LGBT di tengah masyarakat.

MUI menegaskan bahwa dorongan penguatan sanksi pidana ini murni bertujuan untuk menyelamatkan moral generasi muda, bukan atas dasar sentimen kebencian personal. Pembiaran tanpa payung hukum yang tegas dikhawatirkan membuat penyimpangan tersebut kian meluas.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” kata Cholil.

Selain mengandalkan intervensi hukum dari negara, MUI mengingatkan bahwa ketahanan keluarga tetap menjadi benteng pertahanan utama. Pendidikan moral berbasis agama dan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak dinilai efektif menangkal pengaruh buruk dari lingkungan luar. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *