Kantamedia.com — Kemenhut mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan serta penindakan hukum bagi seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti lalai mengantisipasi dan menangani karhutla. Hingga pertengahan Agustus ini, sebanyak 42 entitas bisnis telah dijatuhi sanksi, sementara sembilan kasus lainnya tengah diproses ke ranah pidana.
Komitmen tersebut dipaparkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Raja Juli menjelaskan, tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan terbagi dalam beberapa tingkatan sanksi. Sebanyak 13 perusahaan menerima surat peringatan lantaran mengabaikan kewajiban pelaporan berkala serta terpantau memiliki titik panas (hotspot) di area konsesi mereka.
“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan; 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” papar Raja Juli di hadapan para anggota dewan.
Di samping pengenaan sanksi administratif, pihak Kemenhut juga mengevaluasi kesiapan infrastruktur serta personel pemadam kebakaran milik para pemegang izin. Berdasarkan data evaluasi terbaru, pemeriksaan sarana kesiapsiagaan darurat ini baru menjangkau 15 entitas pengelola kawasan hutan.
“Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” tuturnya.
Tak sekadar melayangkan sanksi administratif, penyidik Kemenhut merambah proses pidana terhadap sembilan kasus dugaan pemicu karhutla. Dari deretan perkara yang sedang berjalan, empat di antaranya resmi dinaikkan statusnya ke tahap penetapan tersangka, yaitu tiga perkara berlokasi di Provinsi Riau dan satu perkara di Kalimantan Barat.
“Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan (9) kasus, di mana empat (4) kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” ungkap Raja Juli.
Adapun lima kasus tersisa masih bergulir pada tahap penanganan hukum yang bervariasi. Dua kasus di Kalimantan Barat telah masuk tahap penyidikan, sedangkan satu berkas perkara di Sumatera Utara sedang dalam melengkapi petunjuk jaksa (P-19). Sementara itu, dua kasus lain yang berlokasi di kawasan konservasi vital—yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango—masih berada dalam tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung. (*/pri)


