PPPK Guru Akan Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Kantamedia.com – Pemerintah dan DPR RI sepakat mengalihkan status kepegawaian Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah strategis ini diambil guna menyelesaikan ketimpangan status pengajar sekaligus menata ulang manajemen tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan tersebut lahir usai pembahasan intensif bersama legislatif yang turut mempertimbangkan daya tampung anggaran negara.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Mekanisme baru ini membawa angin segar bagi para pendidik. Tenaga guru PPPK yang kini masih berstatus paruh waktu bakal diangkat secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu. Adapun bagi mereka yang telah menduduki posisi PPPK penuh waktu, pemerintah membuka akses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang.

Saat ini, lintas kementerian tengah memvalidasi dan menyelaraskan basis data seluruh tenaga pendidik. Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan permasalahan profesi guru harus diselesaikan secara menyeluruh tanpa mengabaikan beragam elemen teknis di lapangan.

Selain menyerap masukan dari DPR RI, pemerintah pusat aktif menghimpun gagasan serta aspirasi dari berbagai organisasi profesi guru. Langkah ini diambil agar pembenahan tata kelola kepegawaian berjalan adil dan proporsional.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo menambahkan.

Di sisi lain, aspek pembiayaan atas perubahan status guru PPPK ini dipastikan tidak merusak stabilitas keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, jajarannya telah menguji skenario belanja pegawai melalui simulasi anggaran secara mendalam untuk beberapa tahun ke depan.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” tutur Purbaya. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *