Hut Ri

KPK Minta Hasto Jangan Playing Victim di Kasus Harun Masiku

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak memosisikan dirinya seakan-akan sebagai korban atau playing victim dalam kasus Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan KPK merespons Hasto yang mengaku diintimidasi pada kasus Harun.

“Kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/4/2024).

Ali Fikri menegaskan, mulai penyidikan hingga putusan pengadilan, tidak ada fakta hukum mengenai sosok yang menjadi korban maupun intimidasi. Dia menekankan, apa yang disampaikan Hasto tidak benar.

“Kalau merasa diintimidasi oleh siapa pun itu silakan lapor penegak hukum,” ujar Ali Fikri.

Di lain sisi, Ali Fikri meminta Hasto untuk menginfokan keberadaan Harun Masiku jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Hal itu supaya KPK dapat melakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap bila yang bersangkutan dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini sehingga dapat kami tangkap,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga menyampaikan, selama penyidikan juga tidak ditemukan adanya pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Dia menekankan, yang disebut sebagai korban adalah pihak yang mengalami pemaksaan. Jika ada korban, maka pasal yang diterapkan yakni pemerasan.

“Ketika pasal suap-menyuap maka dipastikan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu memberi dan menerima,” tutur Ali Fikri.

Tidak hanya itu, ada juga niat yang sama untuk melakukan perbuatan pidana. Unsur-unsur pada pasal suap pun terpenuhi. “Jadi saya kira sampai hari ini tidak ada fakta-fakta yang mengarah bahwa ada pihak yang dipaksa misalnya atau ada pihak yang menjadi korban,” ungkap dia.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kasus yang melibatkan Harun Masiku itu sebenarnya merupakan upaya untuk mencari kelemahannya sebagai sekjen PDIP.

“Ini terbukti kasus Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai sekjen dan upaya menggunakan instrumen hukum untuk menargetkan saya,” kata Hasto dalam keterangan yang disampaikannya pada Senin (18/3/2024).

Menurut Hasto, Harun sebenarnya merupakan korban karena memiliki hak konstitusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Harun seharusnya mendapat pelimpahan suara dari PDIP berdasarkan kebijakan partai karena ada caleg terpilih yang meninggal dunia saat itu.

Namun, dalam proses tersebut, terdapat tekanan dari oknum KPU yang meminta imbalan, dan Harun tergoda untuk memberikannya, sehingga akhirnya digolongkan sebagai suap.

Hasto menegaskan kasus Harun sebenarnya merupakan proses untuk mengaitkannya dengannya. Meskipun sudah ada tiga orang yang menjalani hukuman tindak pidana, tetapi sebenarnya kasus ini bermula dari kompleksitas pemilu.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK sempat memeriksa mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan sebagai saksi, Kamis (28/12/2023).

Wahyu dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 yang menjerat Harun Masiku. KPK diketahui telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, sampai saat ini Harun masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*/jnp)

Bagikan berita ini